HBA Periode Pertama Oktober 2025, Seluruh Kalori Batu Bara Alami Kenaikan
Dedi Hidayat | 5 Oktober 2025, 16:12 WIB

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk penjualan batubara untuk penjualan periode pertama Oktober 2025, dimana HBA untuk seluruh kalori mengalami kenaikan.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 326.K/MB.01/MEM.B/2025. Beleid ini ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 30 September 2025.
Adapun untuk periode pertama bulan Oktober 2025, ESDM mematok harga batu bara kalori tinggi dalam kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR sebesar USD106,94 per ton. Harga ini naik dibanding periode kedua September 2025 yang sebesar USD103,49 per ton.
Adapun untuk periode pertama bulan Oktober 2025, ESDM mematok harga batu bara kalori tinggi dalam kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR sebesar USD106,94 per ton. Harga ini naik dibanding periode kedua September 2025 yang sebesar USD103,49 per ton.
Baca Juga: ESDM Tetapakan HBA Periode Kedua Sepetember, Batu Bara Kalori Tinggi Turun ke USD103,49 per ton
Untuk batu bara nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR ESDM menetapkan harga sebesar USD64,84 per ton atau naik dibandingkan periode kedua September yang berada diangka USD64,40 per ton.
Kemudian, HBA batu bara dengan kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR berada diangka USD43,12. Angka ini naik dibandingkan pada periode kedua September yang dipatok USD42,58 per ton.
Terakhir, untuk HBA batu bara dengan kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR ESDM mematok harga USD32,95 per ton atau naik tipis dibandingkan periode kedua September yang sebesar USD32,78 per ton.
Adapaun, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Nilai HBA Periode Kedua bulan berjalan merupakan rata-rata tertimbang volume harga jual batubara pada titik serah dalam kesetaraan spesifikasi HBA dengan rentang sampel 6.100-6.500 kcal/kg GAR transaksi penjualan batubara untuk pembayaran Royalti pada aplikasi ePNBP Minerba pada tanggal pengapalan minggu kedua dua bulan sebelumnya sampai dengan minggu pertama bulan sebelumnya.
Untuk batu bara nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR ESDM menetapkan harga sebesar USD64,84 per ton atau naik dibandingkan periode kedua September yang berada diangka USD64,40 per ton.
Kemudian, HBA batu bara dengan kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR berada diangka USD43,12. Angka ini naik dibandingkan pada periode kedua September yang dipatok USD42,58 per ton.
Terakhir, untuk HBA batu bara dengan kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR ESDM mematok harga USD32,95 per ton atau naik tipis dibandingkan periode kedua September yang sebesar USD32,78 per ton.
Adapaun, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Nilai HBA Periode Kedua bulan berjalan merupakan rata-rata tertimbang volume harga jual batubara pada titik serah dalam kesetaraan spesifikasi HBA dengan rentang sampel 6.100-6.500 kcal/kg GAR transaksi penjualan batubara untuk pembayaran Royalti pada aplikasi ePNBP Minerba pada tanggal pengapalan minggu kedua dua bulan sebelumnya sampai dengan minggu pertama bulan sebelumnya.
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tersebut dijelaskan saat ini terdapat empat jenis HBA berdasarkan nilai kalori batubara, yaitu: HBA untuk kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR, HBA I untuk kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR, HBA II untuk kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR, dan HBA III untuk kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR.
Berikut Nilai HBA, HBA I, HBA II, dan HBA III untuk Periode Pertama Oktober 2025:
Berikut Nilai HBA, HBA I, HBA II, dan HBA III untuk Periode Pertama Oktober 2025:
- HBA (6.322 GAR): USD106,94 per ton
- HBA I (5.300 GAR): USD64,84 per ton
- HBA II (4.100 GAR): USD43,12 per ton
- HBA III (3.400 GAR): USD32,95 per ton
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








