ESDM: Bayar Jaminan Reklamasi Jadi Syarat 190 Tambang Beroperasi Lagi

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa kunci utama agar 190 tambang yang saat ini dihentikan sementara bisa kembali beroperasi adalah kewajiban pembayaran jaminan reklamasi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan keputusan penghentian sementara aktivitas tambang tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan setelah melalui prosedur panjang sesuai aturan yang berlaku.
“Ini, yang 190 itu kan sebelum dipending itu surat sudah diberikan 3 kali oleh Dirjen Minerba, jadi bukan ujug-ujug ya. Pemerintah selalu berhati-hati dan sangat melakukan dengan kaedah-kaedah aturan,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: ESDM: 4 dari 5 Badan Usaha Swasta Sepakat Beli BBM Lewat Pertamina
Bahlil menyebut, jaminan reklamasi menjadi instrumen penting untuk memastikan perusahaan tambang bertanggung jawab terhadap lingkungan setelah kegiatan penambangan berakhir.
Maka dari itu, bagi 190 perusahaan ingin sanksinya dicabut, Bahlil mengatakan perlu membayar jaminan reklamasi.
“Pemerintah hanya minta, kamu nitip ya jaminan reklamasinya, ini uang kamu. Cuma pemerintah jadi jaminan. Tujuannya apa? Agar begitu dia tambang selesai, dia harus menjamin untuk melakukan reklamasi,” jelasnya.
Adapun, Kementerian ESDM memberikan sanksi penghentian sementara pengoperasian 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral karena tidak memberikan jaminan reklamasi pasca tambang.
Adapun, penghentikan sementara ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Baca Juga: ESDM: Tarif Listrik Tak Naik, Pemerintah Jaga Stabilitas dan Daya Beli
Surat ini diteken pada tanggal 18 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno,
Dalam surat tersebut, meski 190 perusahaan dihentikan sementara pengoperasiannya diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Namun, ESDM meminta dengan segara kepada perusahaan tambang tersebut untuk segera mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi.
“Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan secara otomatis batal, apabila Saudara telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 2025,” dikutip dari surat tersebut, Rabu (24/9/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










