Akurat

Kementerian BUMN Bubar? Ekonom: Tak Overlapping dengan Danantara, Semestinya Dijalankan Dulu

M. Rahman | 18 September 2025, 18:48 WIB
Kementerian BUMN Bubar? Ekonom: Tak Overlapping dengan Danantara, Semestinya Dijalankan Dulu

AKURAT.CO Isu pembubaran atau peleburan Kementerian BUMN ke Danantara dan kementerian teknis terkait mendapat respons pro dan kontra.

Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Toto Pranoto menilai sejatinya fungsi dan kewenangan Kementerian BUMN dan Danantara berbeda dan tak saling tumpang tindih.

"Berdasarkan UU BUMN Nomor 1/2025, sudah jelas fungsi dan kewenangan antara Kementerian BUMN dan Danantara. Tidak ada overlapping . Jadi ini mustinya dijalankan dulu," ujar Toto kepada Akurat.co, Kamis (18/9/2025).

Pada Pasal 3B beleid ini, disebutkan tugas Menteri BUMN sebagai regulator
adalah menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Sementara pada pasal selanjutnya, Pasal 3C, disebutkan wewenang Menteri BUMN, atas persetujuan presiden, di antaranya menetapkan arah kebiiakan umum BUMN; menetapkan kebljakan tata kelola BUMN; menetapkan peta jalan BUMN dan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN; mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN; mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja
utama dan menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN.

Baca Juga: Jika Kementerian BUMN Bubar

Kemudian membentuk BUMN; menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran Holding Investasi dan Holding Operasional; melakukan pemeriksaan terhadap BUMN; mengusulkan rencana Privatisasi kepada komite privatisasi serta melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

BUMN sendiri, tambah Toto, tak seperti di negara maju seperti Uni Eropa atau AS yang sudah tak mempunyai BUMN karena bentuk layanan publik dan komersial sudah tertata baik, di Indonesia masih dibutuhkan.

"Indonesia belum semua badan usahanya bisa melayani kebutuhan publik semisal tugas keperintisan (airlines masuk wilayah remote) atau BBM satu harga. Ini semua tugas PSO yang hanya bisa dijalankan BUMN. Maka keberadaan perusahaan negara masih vital di Indonesia," tukasnya.

Namun diamininya, BUMN akan kontribusi bagus hanya jika tata kelolanya (GCG) juga dilaksanakan dengan benar. "Banyak masalah korupsi, inefisiensi atau masalah lain karena pangkalnya di tata kelola yang buruk," tegasnya.

Seperti diketahui, pada Rabu, 17 September 2025, Presiden Prabowo Melantik Erick Thohir menjadi Menpora, menanggalkan jabatan sebelumnya sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Kekosongan posisi Kementerian BUMN 1 ini memicu spekulasi soal pembubaran Kementerian BUMN, mengingat hampir semua peran kementerian ini telah diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Isu ini dikonfirmasi oleh salah satu petinggi di Kementerian BUMN, pada Rabu (17/9/2025) malam, yang mengungkap kemungkinan pembubaran Kementerian BUMN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa