Izin Ekspor Freeport Berakhir, ESDM: Belum Ada Pengajuan Perpanjangan

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut PT Freeport Indonesia (PTFI) belum mengajukan permohonan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga.
Adapun, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI akan berkahir pada esok hari atau per tanggal 16 September 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan bahwa PTFI belum memberikan pengajuan perpanjangan ekspor konsentrat.
Baca Juga: Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat Diperketat Lewat Permen ESDM 14/2025
Tri menduga, belum dikirimkannya pengajuan perpanjangan ekspor dikarenakan PTFI sedang fokus untuk melalukan evakuasi tujuh penambang yang terjebak akibat longsor.
“Belum ada (pengajuan perpanjang). Ini proses masih fokus ke evakuasi,” kata Tri saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Senin (15/9/2025).
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) buka suara soal izin ekspor konsentrat yang akan habis pada tanggal 16 September 2025.
Direktur Utama PTFI, Tony Wenas mengatakan saat ini izin ekspor tersebut masih dalam evaluasi oleh pemerintah.
“Kan akan dievaluasi oleh pemerintah, jadi sesuai dengan Kepmennya memang akan dievaluasi pada saat mau berakhirnya,” kata Tony saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Proses Evakuasi 7 Penambang Freeport Terus Dilakukan, ESDM: 5 WNI dan 2 WNA
Tony menambahkan saat ini progres peningkatan kapasitas produksi (ramp up production) Freeport sudah sesuai dengan kurva yang disampaikan kepada pemerintah. Tony menegaskan, tingkat produksi kini sudah mendekati 70%.
“Produksi kita sesuai kurva, mulai dengan 40 persen, 50 persen, 60 persen, sekarang mendekati 70 persen,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










