ESDM Pastikan Belum Ada Pengajuan Perpanjangan Ekspor Freeport

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum mendengar adanya pengajuan penambahan waktu izin ekspor konsentrat tembaga yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).
Adapun, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI akan berkahir pada bulan depan atau per tanggal 16 September 2025.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa dirinya belum menerima dan mendengar adanya pengajuan perpanjangan izin ekspor tersebut.
Baca Juga: Tim ESDM Pulang dari Angola, Kajian Kilang Minyak Segera Difinalkan
“Sampai dengan hari ini tidak ada pengajuan. Dan kalau tidak ada pengajuan saya anggap semuanya udah baik,” kata Bahlil di Kementerian ESDM dikutip, Sabtu (30/8/2025).
Lebih lanjut, Bahlil menambahkan bahwa kondisi smelter Freeport yang sempat mengalami kebakaran kini sudah mencapai produksi maksimal.
“Sudah 70 sampai 80 persen sudah maksima,” tambahnya.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) buka suara soal izin ekspor konsentrat yang akan habis pada tanggal 16 September 2025.
Direktur Utama PTFI, Tony Wenas mengatakan saat ini izin ekspor tersebut masih dalam evaluasi oleh pemerintah.
Baca Juga: Laode Sulaeman Resmi Dilantik Jadi Dirjen Migas oleh Menteri ESDM
“Kan akan dievaluasi oleh pemerintah, jadi sesuai dengan Kepmennya memang akan dievaluasi pada saat mau berakhirnya,” kata Tony saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Tony menambahkan saat ini progres peningkatan kapasitas produksi (ramp up production) Freeport sudah sesuai dengan kurva yang disampaikan kepada pemerintah. Tony menegaskan, tingkat produksi kini sudah mendekati 70%.
“Produksi kita sesuai kurva, mulai dengan 40 persen, 50 persen, 60 persen, sekarang mendekati 70 persen,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









