Akurat

Laode Sulaeman Resmi Dilantik Jadi Dirjen Migas oleh Menteri ESDM

Dedi Hidayat | 29 Agustus 2025, 14:45 WIB
Laode Sulaeman Resmi Dilantik Jadi Dirjen Migas oleh Menteri ESDM

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik Laode Sulaeman sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Laode menggantikan posisi Tri Winarno yang sebelumnya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas. Adapun, posisi Dirjen Migas sempat kosong sejak 10 Februari 2025 setelah Achmad Muchtasyar Dicopot dalam masa 1 bulan jabatannya.

Laode juga sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi

Baca Juga: Ketum AKHLIMA Rahmad Lubis Dukung Penuh Menteri ESDM Tindak Tegas Pertambangan Ilegal

“Hari ini saya melantik Dirjen Migas yang dalam waktu beberapa bulan terakhir kosong yaitu bapak La Ode Suleman,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (29/8/2025).

Laode, kata Bahlil bakal bakal mengemban tugas berat untuk mendukung asta cita Presiden Prabowo Subianto terkait dengan ketahanan pangan dan swasembada energi.

Salah satu tugas yang diperintahkan kepada Laode yaitu melakukan kerjasama dengan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)

“Kemudian juga adalah bagaimana bisa mempersiapkan, mengalokasikan gas untuk domestik maupun market kita di luar negeri agar semuanya bisa berjalan,” ujarnya.

Perlu diketahui, Laode Sulaeman merupakan pria kelahiran Nganganaumala, Kota Baubau, pada 25 Mei 1971.

Baca Juga: Benarkah Pasokan BBM Langka di SPBU BP dan Shell? Ini Kata ESDM

Laode diketahui menempuh pendidikan tinggi di Universitas Indonesia (UI) hingga meraih gelar Magister Teknik Kimia pada 2002.

Sebelum menjabat Dirjen Migas, Laode diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi di Biro Perencanaan, hingga Kepala Subdirektorat Investasi Ketenagalistrikan di Ditjen Ketenagalistrikan pada 2017.

Sejak 2022, Laode dipercaya menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.