Akurat

MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Demi Ermansyah | 28 Agustus 2025, 20:09 WIB
MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berlaku tidak hanya bagi menteri, tetapi juga wakil menteri.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Mengutip dari laman resmi mahkamah konstitusi RI, perkara tersebut diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi. Mereka meminta MK memperjelas bahwa larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku untuk menteri, melainkan juga wakil menteri.

Permohonan tersebut diajukan setelah sejumlah wakil menteri tetap diangkat menjadi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

Mahkamah menyatakan, Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Baca Juga: Prabowo Hapus Bonus Komisaris BUMN: Enak di Lo, Enggak Enak di Rakyat

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa putusan tersebut selaras dengan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Dalam pertimbangan hukum kala itu, MK menegaskan seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri.

“Pertimbangan hukum Putusan MK 80/PUU-XVII/2019 telah secara jelas dan tegas menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri. Pertimbangan hukum tersebut bersifat mengikat karena merupakan bagian dari putusan MK yang final,” kata Enny mengutip dari laman resmi mahkamah konstitusi RI.

Lebih lanjut Enny menjelaskan, wakil menteri diangkat untuk membantu tugas menteri yang membutuhkan penanganan khusus di suatu kementerian. Karena itu, wakil menteri harus fokus menjalankan fungsi tersebut dan tidak diperkenankan rangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN.

Meski demikian, MK memberikan tenggang waktu (grace period) selama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Baca Juga: Yayasan BUMN Dorong Inovasi Sosial Anak Muda Lewat PTN 2025

"Masa ini dimaksudkan agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian dan penggantian jabatan rangkap yang diemban wakil menteri," paparnya kembali.

Oleh karena itu, pejabat yang ditunjuk sebagai komisaris BUMN dapat digantikan oleh pihak lain yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara.

"MK menegaskan, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri penting ditegakkan demi menjaga prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Larangan rangkap jabatan ini juga terkait dengan prinsip good governance dan untuk menghindari dualisme kepemimpinan di kementerian,” ujar Enny.

Dengan putusan ini, status wakil menteri dipertegas setara dengan pejabat negara lain yang dilarang merangkap jabatan. Ke depan, diharapkan fokus kerja wakil menteri dapat lebih terjaga, sementara tata kelola BUMN tetap berada di tangan profesional yang mumpuni.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.