Akurat

Industri Terkendala Pasokan Gas, Kemenperin Bentuk Pusat Krisis HGBT

Dedi Hidayat | 19 Agustus 2025, 08:30 WIB
Industri Terkendala Pasokan Gas, Kemenperin Bentuk Pusat Krisis HGBT

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk “Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT” sebagai sarana untuk menerima laporan, keluhan, maupun masukan dari para pelaku industri terkait kondisi gangguan pasokan gas.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan, langkah ini diambil pasca tersebarnya surat produsen gas pada industri penerima HGBT bahwa akan diberlakukan pembatasan pasokan sampai 48 persen.

“Menurut kami, hal ini janggal karena pasokan gas untuk harga normal, harga di atas USD 15 per MMBTU stabil. Tapi mengapa pasokan untuk HGBT yang berharga USD 6,5 per MMBTU dibatasi? Itu artinya tidak ada masalah dalam produksi dan pasokan gas dari industri hulu gas nasional,” kata Febrie dalam keterangannya dikutip, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga: Kemenperin Dorong Transformasi Industri Batik Menuju Keberlanjutan

Febri mengungkapkan, sebaiknya produsen gas tidak membangun narasi pembatasan pasokan gas karena ingin menaikkan harga gas untuk industri di atas USD 15 per MMBTU.

Pembentukan Pusat Krisis ini menyusul semakin banyaknya laporan dari pelaku industri dalam negeri mengenai adanya pembatasan pasokan, penurunan tekanan gas yang diterima, serta tingginya harga gas yang dibebankan.

Selain itu, tersendatnya pasokan HGBT serta harga yang dibayar industri di atas harga yang ditetapkan Perpres Nomor 121 Tahun 2020, juga menjadi dasar pembentukan Pusat Krisis ini.

Dengan adanya media pengaduan ini diyakini bisa memberikan rasa aman dan terlindungi pada investasi manufaktur di dalam negeri. Adapun tujuh subsektor penerima manfaat HGBT, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

“Oleh sebab itu, Pusat Krisis ini dibentuk untuk menampung keluhan, memverifikasi kondisi di lapangan, menjadi jalur komunikasi dan konsultasi cepat antara industri dengan pemerintah, serta instrumen resmi pemerintah untuk mengawal keberlanjutan industri pengguna gas,” ujarnya.

Febri merinci, pembentukan Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT memiliki tiga tujuan utama. Pertama, untuk menerima pengaduan dari industri pengguna HGBT secara langsung dan terstruktur.

Kedua, menjadikan laporan-laporan tersebut sebagai bahan kebijakan dan langkah Kemenperin dalam menghadapi krisis HGBT. Ketiga, sebagai wujud akuntabilitas publik Kemenperin dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembina industri.

Baca Juga: Luruskan Informasi, Kemenperin Tegaskan Industri Manufaktur RI Masih Ekspansif

Beberapa sektor industri pengguna HGBT sudah mulai menyampaikan laporan kepada direktorat terkait di Kemenperin sebagai pembina sektornya.

Kondisi yang dilaporkan di antaranya adanya pembatasan pasokan gas serta tekanan gas yang tidak stabil. Situasi ini memaksa sejumlah perusahaan untuk melakukan rekayasa operasional agar produksi tetap berjalan.

Menurut Febri, gas merupakan komponen vital dalam proses produksi industri, baik sebagai energi maupun bahan baku. Karena itu, gangguan pasokan dan lonjakan harga gas akan berdampak langsung pada daya saing manufaktur nasional, produktivitas, bahkan kelangsungan usaha.

“Kalau gas dibatasi, tekanannya turun, atau harganya melonjak, industri pasti terpukul. Ini bukan hanya soal biaya produksi yang meningkat, tapi juga bisa memicu pengurangan kapasitas, ancaman PHK, dan penurunan daya saing produk Indonesia,” ujar Febrie.

Febri menambahkan, Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT akan bekerja sama dengan asosiasi industri untuk melakukan pendataan lapangan, menghimpun data real-time terkait pasokan, serta melakukan advokasi kebijakan ke kementerian dan lembaga terkait.

Febri juga berharap pelaku industri tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keberlangsungan sektor manufaktur. Ia memastikan, setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat.

“Kami akan terus berjuang agar harga gas yang kompetitif benar-benar dirasakan oleh industri, sehingga mereka bisa berproduksi dengan optimal dan menyerap tenaga kerja lebih banyak,” tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.