Akurat

Pemerintah Perketat Sumur Minyak Rakyat Usai Insiden Kebakaran di Blora

Hefriday | 18 Agustus 2025, 13:58 WIB
Pemerintah Perketat Sumur Minyak Rakyat Usai Insiden Kebakaran di Blora

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memperkuat aspek keselamatan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Langkah ini diambil setelah insiden kebakaran sumur minyak rakyat di Blora, Jawa Tengah, yang menelan korban jiwa.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan aturan baru tersebut menjadi pijakan penting dalam memperbaiki tata kelola sumur masyarakat. 
 
“Kebakaran sumur rakyat di Blora menjadi perhatian kami semua. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pembenahan tata kelola sumur rakyat dengan mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Dwi dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
 
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 secara khusus mengatur Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
 
Regulasi tersebut tidak hanya menekankan peningkatan produksi, tetapi juga mengantisipasi risiko kecelakaan kerja yang kerap muncul akibat praktik pengelolaan sumur yang tidak memenuhi standar.
 
 
“Banyak sumur masyarakat yang beroperasi tanpa memperhatikan aspek keselamatan. Inilah yang akan dibenahi melalui peraturan baru ini, dengan standar sesuai good engineering practices,” kata Anggi.
 
Sebagai langkah awal implementasi aturan tersebut, pemerintah kini tengah melakukan inventarisasi terhadap sumur minyak rakyat di berbagai daerah. Inventarisasi ini bertujuan untuk memetakan jumlah, kondisi, dan potensi risiko dari setiap sumur.
 
Anggi menekankan, kebijakan ini hanya berlaku bagi sumur yang sudah ada sebelumnya. “Ini bukan untuk sumur baru. Hanya sumur rakyat yang sudah telanjur ada dan nantinya akan dilegalkan serta dibenahi tata kelolanya,” tegasnya.
 
Dengan tata kelola yang lebih baik, pemerintah menilai sumur rakyat dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap produksi minyak nasional. Selain itu, legalisasi dan pengawasan ketat juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor energi.
 
“Jika tata kelola sumur rakyat dibenahi, kita tidak hanya menjaga keselamatan warga, tetapi juga membuka peluang peningkatan produksi minyak secara berkelanjutan,” kata Anggi.
 
Sebelumnya, kebakaran sumur minyak rakyat terjadi di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
 
AKP Gembong Widodo, Kasi Humas Polres Blora, menjelaskan bahwa kebakaran dipicu oleh blow out sumur minyak milik warga yang mengakibatkan semburan api besar.
 
Hingga Senin dini hari, kobaran api masih terlihat dan tim gabungan terus berupaya melakukan penanganan di lokasi kejadian. Peristiwa ini mengakibatkan sedikitnya dua warga meninggal dunia akibat luka bakar serius, sementara puluhan lainnya mengalami luka dan trauma.
 
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blora mencatat, sekitar 50 kepala keluarga (KK) harus mengungsi ke rumah kerabat maupun lokasi yang lebih aman.
 
Selain korban jiwa, kebakaran juga menimbulkan kerugian material dan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi sumur.
 
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan kini fokus pada evakuasi warga, penanganan korban, serta pengendalian api agar tidak meluas ke pemukiman penduduk.
 
Kementerian ESDM menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam tragedi ini. 
 
“Kami turut berduka atas peristiwa ledakan dan kebakaran di sumur minyak rakyat Blora. Ini menjadi pengingat bahwa aspek keselamatan tidak boleh diabaikan dalam pengelolaan energi,” ujar Anggi.
 
Insiden di Blora menambah daftar panjang kecelakaan di sumur minyak rakyat yang kerap terjadi akibat pengelolaan tanpa standar keselamatan.
 
Pemerintah berharap regulasi baru ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya tata kelola energi yang aman dan berkelanjutan.
 
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Melalui Permen ESDM ini, kami ingin memastikan pengelolaan sumur rakyat berjalan sesuai standar, sehingga produktif sekaligus aman,” tukas Anggi. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa