Akurat

Soal Pembangunan PLTN, ESDM: Izin Tapak Pembangunan PLTN Belum Diterbitkan

Dedi Hidayat | 12 Agustus 2025, 11:15 WIB
Soal Pembangunan PLTN, ESDM: Izin Tapak Pembangunan PLTN Belum Diterbitkan

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut belum memberikan mengeluarkan persetujuan izin tapak atau perizinan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

Adapun, beberapa waktu lalu diketahui bahwa Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah menyelesaikan proses evaluasi terhadap permohonan Persetujuan Evaluasi PLTN Thorcon 500.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menuturkan sampai saat ini belum ada persetujuan izin tapak untuk PLTN.

Baca Juga: Bapeten Setujui Evaluasi Tapak PLTN Thorcon di Bangka Belitung

“Belum ada yang menerima izin tapak dari Bapeten," kata Eniya saat ditemui di Kementerian ESDM dikutip, Selasa (12/8/2025).

Eniya melanjut, pengeluaran izin terkait tapak atau pembangunan PLTN nantinya berada dibawah wewenang Menteri ESDM.

“Nanti yang ketuanya adalah Menteri ESDM.Jadi semua perizinan, semua perencanaan, semua investasi, pengoperasian, semua ketuanya Menteri ESDM. Karena ini pembangkitan tenaga listriknya,” ujar Eniya.

Diberitakan sebelumnya, Bapeten telah menyelesaikan proses evaluasi terhadap permohonan Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung yang diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia (PT. TPI) pada 21 Januari 2025.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BAPETEN telah menerbitkan Keputusan Kepala Bapeten Pengawas Tenaga Nuklir dengan nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.

Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Wiryono menyatakan bahwa evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula 1 (satu) tahun menjadi 126 hari kerja.

“Hal ini menunjukkan komitmen Bapeten untuk mendukung percepatan perizinan berusaha pembangunan reaktor nuklir (PLTN) secara selamat dan efisien,” kata Wiryono, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga: PNRE Siap Terlibat Bangun PLTN, Dorong Transisi Energi Nasional

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melalui tahapan izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning dan izin operasi.

Melalui keputusan Kepala Bapeten tersebut, maka PT. TPI dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dengan dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan oleh PT TPI.

PET mencakup rencana kerja kegiatan untuk mengevaluasi kelayakan tapak dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal bagi reaktor nuklir.

Dampak bahaya eksternal yang akan dievaluasi terdiri dari 6 (enam) aspek yaitu aspek kegempaan, aspek geoteknik, aspek kegunungapian, aspek meteorologi dan hidrologi, aspek kejadian akibat ulah manusia, dan aspek dispersi zat radioaktif.

Adapun SMET berisi kerangka kerja atau sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh proses evaluasi tapak yang direncanakan untuk pembangunan PLTN.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.