Akurat

Perkuat Konektivitas, Kemenhub Tetapkan 5 Bandar Udara Internasional

Dedi Hidayat | 8 Agustus 2025, 11:05 WIB
Perkuat Konektivitas, Kemenhub Tetapkan 5 Bandar Udara Internasional

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan menetapkan lima bandar udara sebagai bandar udara internasional untuk memperkuat konektivitas nasional dan internasional guna mendorong pemerataan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Penetapan bandara ini ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025.

Dengan penambahan ini, jumlah bandar udara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22 bandar udara, setelah sebelumnya terdapat 17 bandar udara internasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024.

Baca Juga: Dukung Penyesuaian Harga Tiket Pesawat, Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandar Udara

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jaringan penerbangan internasional sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Penetapan bandar udara internasional dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda. Ini adalah langkah konkret dalam pemerataan akses udara internasional yang aman, andal, dan kompetitif,” kata Lukman dalam keteranganya dikutip, Jumat (8/8/2025).

Adanya penambahan bandar udara internasional ini, Lukman memastikan bahwa setiap penetapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan data yang akurat.

Ditjen Hubud, kata Lukman berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap bandar udara yang ditetapkan, agar operasionalnya tetap mengedepankan standar yang ada.

Lebih lanjut, Lukman menuturkan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, operator bandar udara, serta seluruh pemangku kepentingan terkait guna memastikan kelancaran pengoperasian bandar udara internasional tersebut.

Baca Juga: Sambut World Water Forum ke-10, BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan Bandar Udara Ngurah Rai Bali

“Penambahan bandar udara internasional ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan layanan udara yang merata, berkualitas, dan berstandar global bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Lukman.

Namun, penetapan status internasional bukanlah keputusan tetap yang bersifat mutlak. Ditjen Hubud akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap performa masing-masing bandar udara.

Termasuk volume lalu lintas penumpang dan kargo internasional, frekuensi penerbangan, serta kesiapan layanan pendukung.

“Evaluasi ini akan menjadi dasar dalam mempertahankan atau meninjau kembali status internasional agar tetap relevan dengan kebutuhan pengguna jasa dan perkembangan industri penerbangan,” ucap Lukman.

Berikut lima bandar udara yang ditetapkan menjadi bandar udara internasional:

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025

Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang,
Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan
Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025

Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin, dan
Bandar Udara Supadio di Pontianak.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.