Tak Mau Kasus Pagar Laut Terulang, Nusron Dorong Penyusunan Peta Survei

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan pentingnya akurasi dan orientasi mitigasi risiko dalam penyusunan peta survei pertanahan.
Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat acara Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) yang membahas Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
“Kami minta kalau bisa tolong dibuatkan peta surveynya yang akurat. Yang mengedepankan berbasis mitigasi resiko. Yang kira-kira ke depan itu petanya itu sumber menyelesaikan masalah,” kata Nusron dalam Talkshow Profesional ISI 2025, Rabu (6/8/2025).
Baca Juga: Nusron: Tumpang Tindih Girik Jadi Biang Sengketa Lahan di Jakarta
Nusron bahkan menyinggung kasus pagar laut yang pemberian Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Peta Bidang Tanah (PBT) di area laut.
Menurutnya, kejadian tersebut seharusnya menjadi pelajaran agar ke depan penyusunan peta dilakukan lebih cermat dan realistis. “Jangan terulang kejadian seperti pagar laut, di mana laut dibuatkan NIB dan PBT. Saya tidak bisa membayangkan karena saya orang IPS, teknik ngukurnya di atas laut itu gimana,” ujarnya.
Nusron juga mengusulkan agar Dewan Etik yang sudah dibentuk memiliki kewenangan tegas agar kasus pagar laut tidak terulang.
Dirinya berharap Dewan Etik tersebut diberi kewenangan penuh, termasuk sanksi tegas terhadap pelanggar etika profesional di bidang pertanahan. “Kalau bisa dibuatkan pasal khusus di mana Dewan Etik bisa memecat. Sehingga bisa memblacklist orang tersebut tidak bisa masuk ke dalam dunia usaha ini,” tutur Nusron.
Asal tahu saja, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan pihaknya telah melakukan pemberian sanksi berat kepada delapan pegawai ATR/BPN, terkait kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Dari delapan pegawai tersebut, sebanyak enam pegawai telah diberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatan dan dua orang pemberian sanksi berat. Namun, Nusron enggan menjelaskan rinci nama-nama delapan orang tersebut.
"Nama-namanya tidak bisa kami sebutkan, kami hanya bisa sebutkan inisialnya saja," kata Nusron saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025).
Nama-nama tersebut ialah, Kepala Seksi Pertanahan Tangerang berinisial JS, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Berinisial SH, mantan kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET, ketua Panitia A berinisial WS. Kemudian, Ketua Panitia A berinisial YS, dan Panitia A berinisial NS, dan mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET; dan Ketua Panitia A berinisial WS.
"Delapan orang ini yg sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng SK an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









