Pemerintah Suntik KDMP Lewat SAL APBN, Dana Desa Tak Jadi Penjamin

AKURAT.CO Pemerintah digadang bakal menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) APBN sebagai suntikan modal untuk Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan melalui APBN, memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa dana desa tidak akan digunakan sebagai penjamin dalam skema pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Pangan, di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
“Dana desa tidak menjadi penjamin,” tegas Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas.
Baca Juga: Kolaborasi Kopdes Merah Putih dan BPR Perkuat Ekosistem Keuangan Desa
Dirinya juga menjelaskan bahwa jaminan pinjaman dari KDMP bergantung pada jenis usaha yang dijalankan oleh anggota koperasi itu sendiri. Misalnya, jika anggota mengajukan pinjaman untuk usaha LPG, maka produk LPG tersebut menjadi jaminan. Begitu pula jika pinjaman digunakan untuk membeli kendaraan, maka kendaraan itu yang menjadi agunan.
Zulhas juga menambahkan bahwa dana desa hanya akan digunakan dalam kondisi darurat, yakni apabila koperasi benar-benar mengalami gagal bayar yang tak bisa diselesaikan melalui jaminan aset usaha. Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan opsi terakhir, dan tidak menjadi bagian dari skema utama penjaminan.
“Dana desa hanya ‘intercept’ kalau koperasi kolaps dan pengurusnya lalai. Kalau ada penyalahgunaan dana oleh pengurus, maka mereka yang bertanggung jawab. Karena koperasi dibentuk berdasarkan musyawarah desa, dan pengawasan melekat pada proses itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun draft Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang akan mengatur secara detail tata kelola dan penanganan kerugian pada KDMP. Oleh karena itu, ia belum bisa menjelaskan secara teknis mengenai penjaminan angsuran dana desa.
“Prinsip dasarnya, koperasi tidak menerima dana tunai langsung dari bank Himbara. Mereka terima barang, lalu menjual dan memperoleh keuntungan dari situ. Secara teori, sebenarnya nggak mungkin rugi, tapi kalau rugi tentu harus ada mitigasi. Itu yang sedang kami bahas dalam Permendes,” kata Yandri.
KDMP merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui model koperasi yang dikelola secara profesional dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Sebagai bentuk dukungan, pemerintah pusat akan memberikan suntikan modal awal melalui sisa anggaran lebih (SAL) APBN, yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: KopDes Merah Putih Dijamin Tak Ganggu Dana Desa, Zulhas: Insya Allah Akan Untung
Dukungan likuiditas tersebut tidak diberikan dalam bentuk hibah, melainkan melalui mekanisme penempatan dana pemerintah di bank-bank milik negara (Himbara), yang kemudian menyalurkan fasilitas pinjaman kepada koperasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penyaluran dana tersebut.
PMK ini mengatur secara rinci mekanisme, syarat, serta tata cara penyaluran pinjaman kepada koperasi desa. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pengawasan ketat terhadap penggunaan dana dan penjaminan aset produktif sebagai bentuk pertanggungjawaban koperasi kepada lembaga keuangan.
Pemerintah berharap kehadiran KDMP dapat menjadi penggerak ekonomi lokal yang mampu mengurangi ketergantungan desa terhadap pinjaman luar, sekaligus memperluas akses masyarakat desa terhadap produk kebutuhan pokok dengan harga yang lebih stabil. Model ini dinilai mampu menciptakan siklus ekonomi yang sehat dan berkeadilan, selama pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Namun demikian, berbagai kalangan juga mengingatkan pentingnya sosialisasi dan pelatihan bagi pengurus koperasi di desa. Tanpa pemahaman yang memadai, koperasi bisa saja rentan terhadap risiko gagal bayar atau penyalahgunaan dana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









