ESDM Sosialisasikan Aturan Baru RKAB Tambang Berlaku Mulai Tahun Depan

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) bakal mengundang para pelaku usaha pertambangan guna mensosialisasikan aturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia mengatakan, sosialisasi perubahan RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun ini bakal dilakukan dalam waktu dekat.
“Menjelang Oktober ini kita akan mengumpulkan segera pelaku usaha dan asosiasi untuk mensosialisasikan peraturan baru terkait perubahan RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun,” kata Anggia di Kementerian ESDM, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: ESDM: Masih Ada 80 Cekungan Migas Belum Tereksplorasi di Indonesia
Anggia menjelaskan sosialisask tersebut bertujuan agar kedepannya tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan RKAB yang dapat menyebabkan melanggar aturan yang berlaku.
"Untuk menghindari hal-hal seperti ini lah terjadi, dan juga untuk memperketat pengawasan dan lain-lain. Biar enggak kaget semuanya, ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang sebelumnya per tiga tahun menjadi satu tahun sekali akan mulai berlaku tahun depan.
"Saya pastikan tahun depan jalan," jelasnya ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Bahlil mengungkapkan, pihaknya sejatinya telah menyiapkan sistem hingga sumber daya untuk kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kementerian ESDM Jaring Masukan Pakar Soal LPG Satu Harga
Senada dengan Bahlil, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno juga mengatakan bahwa Kementerian ESDM telah menyiapkan sistem untuk kebijakan RKAB menjadi satu tahun ini.
Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian ESDM juga telah melakukan pertemuan secara daring dengan para pengusaha tambang.
"Tadi sudah kita sampaikan, hari ini kan kita lakukan zoom meeting dengan perusahaan," urainya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









