30 Ribu Sumur Rakyat Terdeteksi, Bahlil: Paling Banyak di Sumatera

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut ada sekitar 30.000 sumur rakyat yang terdeteksi.
Hal tersebut dikatakan Bahlil setelah melakukan rapat koordinasi perdana terkait sosialiasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam rapat tersebut, Bahlil mengundang beberapa pihak seperti Menteri terkait, Gubernur, Bupati, hingga Pertamina.
Baca Juga: Kementerian ESDM Jaring Masukan Pakar Soal LPG Satu Harga
“Semua kita bahas agar ini bisa jalan dan sumur-sumur masyarakat setelah dicek lagi itu di atas 20.000. Ya sekitar 20 sampai 30 ribu sumur,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Selasa (29/7/2025).
Bahlil menuturkan, terkait mekanisme pengelolaan sumur-sumur yang layak akan dikelola melalui skema kerja sama, tetapi tidak secara langsung dengan perusahaan besar.
Sebaliknya, pengelolaan akan diberikan kepada koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi syarat.
“Jadi bukan asal dikerjasamakan. Pengelolaan akan dilakukan oleh koperasi, BUMD, dan UMK, tapi tentu bukan koperasi abal-abal, bukan koperasi jual kerupuk atau sembako,” tuturnya.
Meski demikian, Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut Pertamina tetap akan menampung minyak mentah hasil eksplorasi sumur rakyat.
“Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat maka Pertamina sebagai offtaker dan harganya antara 70 persen dari ICP sampai 80 persen,” ucap Bahlil.
Bahlil menyampaikan ada beberapa provinsi yang memiliki sumur sumur rakyat dan sedang dilakukan pengecekan kembali oleh Kementerian ESDM.
Namun, Bahlil menyebut mayoritas sumur tersebut berada di Sumatra Selatan, Jambi, Sumatra Utara, hingga Jawa Tengah.
Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Ekspor Mineral Kritis ke AS Tak Langgar UU
“Sumatera, Sumatera Selatan, Jambi juga banyak ya, Sumsel, Jambi, banyak juga di Sumut kemudian di Jawa Tengah,” sebut Bahlil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










