Bappenas Dorong Masterplan PPU Jadi Penyangga Strategis IKN

AKURAT.CO Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mendukung penyusunan Masterplan Kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dukungan ini disampaikan saat dirinya menerima audiensi Bupati PPU Mudyat Noor dan Wakil Bupati Abdul Waris Muin di Gedung Bappenas, Jakarta.
Rachmat menjelaskan bahwa penyusunan masterplan tersebut akan difokuskan pada pengembangan kota pintar, ekonomi hijau berbasis potensi lokal, sektor pariwisata yang mendukung IKN, serta penguatan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur dasar. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keselarasan antara pembangunan IKN dan daerah sekitarnya.
Baca Juga: Bappenas Luncurkan Desain Besar Kependudukan 2025–2045 Berbasis Data
“Penyusunan Masterplan Kawasan Kabupaten PPU harus mencerminkan arah pembangunan yang berkelanjutan, efisien, dan terintegrasi dengan visi besar IKN. Hal ini menjadi awal sinergi pemerintah pusat dan daerah,” ujar Rachmat dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Dirinya menekankan bahwa keberhasilan pembangunan IKN tak bisa dilepaskan dari kesiapan daerah-daerah penyangga, termasuk PPU. Tantangan yang dihadapi tidak hanya pada aspek infrastruktur, tetapi juga ketersediaan tenaga kerja lokal yang belum seluruhnya memiliki kompetensi dan keterampilan sesuai kebutuhan pembangunan.
Menurut Rachmat, peran daerah dalam mendukung transformasi nasional sangat strategis. Oleh karena itu, kualitas perencanaan pembangunan di daerah harus ditingkatkan.
“Keberhasilan pembangunan nasional sangat bergantung pada kualitas perencanaan dan pelaksanaan di tingkat daerah,” tegasnya.
Kabupaten PPU sendiri dinilai memiliki potensi lahan dan posisi geografis yang sangat strategis. Dengan luasan wilayah yang signifikan dan kedekatannya dengan IKN, PPU diharapkan menjadi mitra utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan sosial di kawasan tersebut.
Saat ini, Kabupaten PPU terdiri atas 4 kecamatan, 24 kelurahan, dan 30 desa. Wilayahnya telah mengalami pengurangan dari 333.306 hektare menjadi 243.292,61 hektare, karena sebagian wilayah, terutama Kecamatan Sepaku yang masuk ke dalam kawasan administrasi IKN. Perubahan ini turut mendorong perlunya penataan ulang kawasan.
Dalam pertemuan itu, Kepala Bappenas juga mengingatkan bahwa penetapan suatu wilayah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) harus dilakukan berdasarkan indikator yang jelas dan dapat diukur secara objektif.
Baca Juga: Reindustrialisasi Jadi Strategi Utama Bappenas Lepas dari Middle Income Trap
“Kita ingin setiap keputusan didasarkan pada kriteria yang terukur dan tidak menimbulkan perdebatan,” ujarnya.
Rachmat menambahkan bahwa pembangunan kawasan PPU sebagai penyangga IKN tidak bisa dilakukan secara sepihak. Kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menyukseskan visi pembangunan nasional yang inklusif.
“Kami sudah mencatat beberapa hal yang bisa segera ditindaklanjuti. Kita akan bekerja bersama, karena tidak bisa bertepuk sebelah tangan. It takes two to tango,” ujarnya.
Dirinya juga berharap, melalui perencanaan yang matang dan kolaboratif, Kabupaten PPU tidak hanya menjadi daerah penyangga IKN, tetapi juga mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










