RKAB Pertambangan Berlaku Tahunan Mulai 2026, ESDM Siap Jalankan

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang sebelumnya per tiga tahun menjadi satu tahun sekali akan mulai berlaku tahun depan.
"Saya pastikan tahun depan jalan," jelasnya ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Bahlil mengungkapkan, pihaknya sejatinya telah menyiapkan sistem hingga sumber daya untuk kebijakan tersebut.
"Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kita, tugas ESDM. Apalagi sudah diputuskan lewat rapat dengan Komisi XII," tuturnya.
Baca Juga: Wamen ESDM Sebut Pemerataan Akses dan Ketergantungan Impor Jadi Tantangan Swasembada Energi
Senada, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno juga mengatakan bahwa Kementerian ESDM telah menyiapkan sistem untuk kebijakan RKAB menjadi satu tahun ini.
Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian ESDM juga telah melakukan pertemuan secara daring dengan para pengusaha tambang.
"Tadi sudah kita sampaikan, hari ini kan kita lakukan zoom meeting dengan perusahaan," urainya.
Sebagai informasi, sebelumnya, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai rencana pengembalian RKAB dari yang sebelumnya tiga tahun menjadi satu tahun itu perlu dikaji ulang dari aspek efisiensi waktu, biaya, dan kapasitas evaluasi pemerintah.
Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey menyebutkan, saat ini terdapat lebih dari 4.100 izin perusahaan pertambangan (3.996 IUP, 15 IUPK, 31 KK, 58 PKP2B) aktif di seluruh Indonesia.
Menurutnya, jika masa RKAB kembali menjadi 1 tahun, maka ribuan perusahaan harus mengajukan persetujuan setiap tahun.
Baca Juga: Ditanya Tarif Trump dan Kelanjutan Impor Energi dari AS, Begini Jawaban ESDM
Hal ini menimbulkan pertanyaan, (seperti) Bagaimana mengevaluasi ribuan dokumen secara tepat waktu tanpa menghambat investasi, produksi, dan kontribusi industri tambang bagi perekonomian nasional?
"APNI menegaskan bahwa RKAB 3 tahun telah terbukti memberikan kepastian usaha dan efisiensi bagi pemerintah maupun perusahaan," terangnya dikutip Senin (7/7/2025).
Oleh karena itu, lanjut Meidy, APNI memberikan beberapa masukan konstruktif terkait RKAB ini.
Pertama, pertahankan RKAB 3 Tahun.Kedua, tingkatkan pengawasan berbasis realisasi. Ketiga, hapus revisi volume semester akhir: sistem penyesuaian RKAB di akhir tahun berjalan sebaiknya dihentikan.
Keempat, perkuat implementasi Permen ESDM No. 10/2023. Peraturan yang sudah mengatur RKAB 3 tahun ini tidak perlu diubah.
Fokus harus pada penguatan pengawasan untuk menjamin produksi sesuai ketentuan regulasi. Kelima, evaluasi Kepmen ESDM No. 84/2023: Ketentuan produksi tidak boleh melebihi kapasitas tertinggi dalam Studi Kelayakan (Feasibility Study) perlu ditinjau ulang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









