Kemenhub Prioritaskan Keamanan Transportasi dan Layanan di Wilayah 3TP

AKURAT.CO Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa keselamatan dan layanan keperintisan di wilayah terdepan, terluar, tertinggal, dan perbatasan (3TP) tetap menjadi prioritas Kementerian Perhubungan.
Dikatakannya, saat ini, Kemenhub telah menyiapkan berbagai program strategis untuk mendukung aksesibilitas nasional serta menjamin pelayanan transportasi yang profesional dan berkelanjutan.
"Perintis masih membutuhkan dukungan dari pemerintah, mengingat rute-rute tersebut secara ekonomis belum memadai. Kemudian revitalisasi pelabuhan dan bandara yang seiring waktu ada penurunan daya dukung, kami ingin tetap bisa digunakan sehingga diperlukan perbaikan-perbaikan," ujar Dudy, dikutip Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Soal Potongan Aplikasi 20 Persen, Kemenhub Cari Rumusan Terbaik
Untuk mengakomodasi pemenuhan fasilitas keamanan dan keselamatan transportasi serta layanan keperintisan tersebut, Kemenhub telah mengusulkan kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp13,25 triliun. Dengan begitu, total pagu 2026 berubah menjadi Rp37,66 triliun atau 77,02% dari kebutuhan pagu sebesar Rp48,88 triliun.
"Kami berharap kita tidak ketinggalan zaman untuk senantiasa memperbarui atau memodernisasi transportasi kita. Banyak hal yang perlu kita lakukan walaupun dengan anggaran yang efisien. Ada hal yang krusial misalnya kaitannya dengan navigasi. Hal-hal modernisasi untuk keselamatan, untuk keamanan, itu selalu menjadi prioritas kita," tutur Dudy.
Pada kesempatan yang sama, Dudy juga membahas terkait keselamatan jalan, terutama truk over dimension over loading (ODOL). Menurutnya, penanganan ODOL perlu dilakukan sesegera mungkin agar tidak ada lagi yang menjadi korban.
Saat ini, Kemenhub terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Korps Lalu Lintas yang melakukan sosialisasi serta Jasa Marga terkait pemasangan perangkat Weight In Motion (WIM) dan penyatuan data.
"Kami peduli pada sopir baik keselamatan dan kesejahteraannya. Jadi seharusnya para sopir tidak perlu terlalu khawatir karena yang berkaitan dengan over dimensi tidak hanya melibatkan satu pihak saja, tapi akan dicari sampai siapa yang inisiatif melakukan perubahan dimensi tersebut. Penegak hukum akan melihat sampai ke belakang, bagaimana dimensi diubah. Seperti itu yang disampaikan Korlantas," tegasnya.
Baca Juga: DPR Minta Kemenhub Perketat Pengawasan Penerbangan Usai Tragedi Air India
Dudy juga berbicara soal kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya yang terjadi di Perairan Selat Bali, Ketapang, Banyuwangi, pada Rabu (2/7) . Menhub mengatakan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memperpanjang operasi pencarian dan penyelamatan selama tiga hari.
"Mohon doanya dari masyarakat Indonesia. Kami upayakan yang terbaik untuk menemukan korban. Setiap kecelakaan akan menjadi bahan evaluasi kami, tapi yang bisa kami sampaikan, ketika kapal dimodifikasi, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dan dinilai lembaga independen," lanjut Dudy.
Dijelaskannya, Biro Klasifikasi Indonesia yang menetukan kapal tersebut layak atau tidak, apakah untuk ke depannya masih boleh ada perubahan atau tidak. "Karena perubahan atau modifikasi kapal lazim di dunia perkapalan, dan sudah diatur aturan pelayaran internasional," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










