Ditanya Tarif Trump dan Kelanjutan Impor Energi dari AS, Begini Jawaban ESDM
Camelia Rosa | 8 Juli 2025, 17:46 WIB

AKURAT.CO Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot buka suara mengenai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang akan tetap mengenakan tarif impor kepada Indonesia sebesar 32%.
Dikatakan Yuliot, pemerintah Indonesia yang diwakilkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto masih terus berupaya agar Indonesia mendapatkan tarif lebih baik dibandingkan yang saat ini ditetapkan.
Ia menuturkan, pemerintah Indonesia sejatinya telah memberikan prnawaran impor energi senilai USD15,5 miliar dari Amerika Serikat sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan neraca perdagangan antara kedua negara.
"Jadi ya kita lihat saja itu bagaimana keputusan akhirnya," ujar Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Terkait kepastian impor produk energi dari AS, Yuliot mengatakan hal ini masih bergantung pada kebijakan Trump sendiri.
"Jadi ya kita lihat kebijakan dari Presiden Trump ya kira-kira bagaimana. Ya kan untuk beberapa negara kan sudah ditetapkan, sudah disampaikan sama beliau sendiri, ya termasuk Indonesia. Jadi ya kita juga ini relatif harus cool juga menanggapi kondisi seperti ini," tukasnya.
Seperti diketahui, Presiden Trump menegaskan bakal tetap mengenakan tarif impor untuk Indonesia sebesar 32%. Angka itu tidak berubah dari nilai "tarif resiprokal" yang diumumkan sebelumnya pada April lalu, meski proses negosiasi dengan pihak Indonesia terus berlangsung intensif.
Hal ini diketahui dari unggahan diakun media sosialnya. Surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” jelas Trump dalam surat yang diunggahnya tersebut.
Dalam surat itu, Trump juga menuturkan bahwa angka ini sebenarnya jauh lebih kecil dibandingkan jumlah yang dibutuhkan dalam menyeimbangkan neraca perdagangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










