Akurat

DPR Dorong Reformasi UU Migas Demi Tingkatkan Lifting dan Energi Nasional

Andi Syafriadi | 2 Juli 2025, 11:50 WIB
DPR Dorong Reformasi UU Migas Demi Tingkatkan Lifting dan Energi Nasional

AKURAT.CO DPR RI menegaskan pentingnya peningkatan kinerja lifting minyak dan gas bumi nasional serta percepatan reformasi regulasi sektor hulu energi demi mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Apalagi, Presiden sempat memberikan apresiasi kepada Menteri ESDM dan jajaran, termasuk SKK Migas dan Dirjen Migas, atas peningkatan kinerja sektor migas.

Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian menilai, apresiasi itu harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih progresif dalam mencapai target lifting nasional ke depan.

Baca Juga: DPR RI Tetapkan Danantara sebagai Mitra Kerja Komisi VI dan Komisi XI

"Tetapi sudah saya lihat sekarang di sini bahwa proyeksi atau target untuk 2026 berkisar di 600 ke 610. Jadi saya mengharapkan agar Kementerian ESDM dan SKK Migas kerja keras agar bisa meningkat dari 610 ribu barel per hari lifting ini, jadi apapun caranya," jelas Ramson, dikutip Rabu (2/7/2025).

Kendati demikian, Ramson menyayangkan kendala birokrasi yang masih berbelit dalam proses eksplorasi migas, termasuk di Pertamina yang notabene menyumbang lebih dari 60% lifting minyak nasional.

"Di Pertamina yang sekitar 60% lifting minyak kita dari Pertamina, untuk eksplorasi birokrasinya juga masih panjang. Sudah diketemukan data cadangan minyak, tetapi untuk kalau mulai mau eksplorasi, itu sampai mulai dan baru ada seismiknya itu lama prosesnya, bisa 2 tahun coba," tegasnya.

Oleh karena itu, Ramson mendorong revisi UU Migas segera dilakuman agar hambatan regulasi dan birokrasi dapat disederhanakan. Namun menurutnya, inisiatif revisi UU Migas ini sebaiknya berasal dari Pemerintah agar lebih sesuai dengan visi Presiden.

Ramson juga menegaskan bahwa revisi regulasi ini harus menyasar percepatan proses eksplorasi dan produksi migas, serta mendukung peningkatan lifting secara nyata dalam lima tahun ke depan. Ia mengusulkan agar Menteri ESDM menjadi leading sector dalam pengajuan RUU Migas yang baru.

Baca Juga: PKS Tunjuk Sukamta Gantikan Aher sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI

"Jadi mesti lembur juga ini dari Pemerintah untuk mengajukan RUU Migas kepada DPR RI. Kalau nanti, karena sudah sejak 2012, sejak ada keputusan MK, belum jadi direvisi ini Undang-Undang Migas. Jadi lebih bagus dari pemerintah supaya menyesuaikan dan minta arahan Bapak Presiden sesuai dengan visi Beliau, jadi dijabarkan langsung," tutur Ramson.

Di sisi lain, Ramson juga meminta perhatian terhadap peningkatan volume subsidi dan distribusi LPG bagi masyarakat kecil. Ia mengusulkan agar volume LPG tahun 2026 bisa ditingkatkan menjadi sekitar 8,5 hingga 8,6 juta metrik ton, mengingat tingginya permintaan di lapangan terlebih fakta bahwa permintaan dari masyarakat kecil masih banyak.

"Silakan dari Kementerian ESDM mengevaluasi, tapi lebih objektif Pak Dirjen Migas, artinya betul-betul tahu situasi lapangan. Karena ini kepentingan rakyat kecil. apalagi Bapak Presiden sangat konsen terhadap kepentingan rakyat kecil," pungkas Ramson.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.