ESDM Siapkan Aturan Pemanfaatan Uranium untuk Energi Listrik Nuklir

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi terkait pengolahan bahan radioaktif, seperti uranium untuk bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi untuk pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Hal ini mengingat potensi uranium yang cukup melimpah di Kalimantan Barat.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot mengakui tentang pemurnian dan pengolahan uranium di Indonesia memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Sehingga yang saat ini sedang disiapkan oleh pihaknya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) agar uranium tersebut bisa digunakan untuk sumber energi.
"Ini kita lagi siapkan PP-nya, mudah-mudahan itu dari PP-nya itu bisa diimplementasikan untuk pemurnian pengolahan bahan radioaktif itu bisa dimanfaatkan untuk energi," jelas Wakil Menteri ESDM Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga: Prabowo Sudah Kantongi Nama Dirjen Gakkum Kementerian ESDM
Yuliot mengungkapkan, pemerintah sejatinya juga tengah menata perizinan untuk wilayah usaha yang mengandung radioaktif. Sebab diakuinya, untuk wilayah usaha pertambangan radioaktif memang membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
"Jadi kalau untuk yang berasal dari wilayah usaha pertambangan, itu ya memang agak ketat. Itu harus ada tim bersama, ada dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kemudian ada dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), itu juga ada dari Kementerian ESDM, jadi kita juga memperhatikan dari aspek lingkungan," tuturnya.
Sebelumnya, dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) untuk periode 2025–2034, terungkap potensi sumber energi di Kalimantan Barat berupa uranium/thorium, tenaga air, biomassa, biogas, serta batu bara.
Adaun uranium merupakan bahan bakar utama dalam reaktor nuklir. RUPTL tersebut mengungkapkan terdapat potensi uranium sebesar 24.112 ton di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat
Baca Juga: Kementerian ESDM Luncurkan UK PACT Efisiensi Energi Tahap ll
Namun, pemanfaatan nuklir sebagai energi primer masih menunggu adanya kebijakan dari pemerintah yang didukung oleh studi kelayakan pembangunan PLTN.
Selanjutnya, dalam dokumen RUPTL itu juga dijelaskan bahwa pembangunan dan pengoperasian PLTN harus mensyaratkan jaminan pasokan bahan bakar nuklir, pengelolaan limbah radioaktif, memastikan keselamatan dan keamanan, serta memenuhi persyaratan, ketentuan perundangan yang berlaku dan rekomendasi dari IAEA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH
- 10Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan









