Lindungi Industri Tekstil Lokal, RI Urungkan BMAD Benang Filamen China
Yosi Winosa | 19 Juni 2025, 17:54 WIB

AKURAT.CO Pemerintah resmi memutuskan untuk tidak melanjutkan rekomendasi pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk benang filamen sintetis tertentu asal China.
Keputusan ini diambil untuk melindungi daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) hilir yang tengah tertekan.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan kondisi rantai pasok nasional sebelum mengambil keputusan tersebut.
"Kapabilitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, khususnya untuk benang filamen sintetis. Kebanyakan produsen justru menggunakannya untuk kebutuhan sendiri," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga: Hore, Malaysia Stop BMAD Serat Selulosa RI
Produk yang sebelumnya diselidiki mencakup jenis partially oriented yarn (POY) dan drawn textured yarn (DTY) yang digunakan secara luas oleh pelaku industri hilir untuk produksi kain dan pakaian jadi. Bila BMAD diberlakukan, biaya produksi sektor hilir diperkirakan akan melonjak.
Mendag Budi mengungkapkan bahwa sektor hulu TPT sebenarnya sudah mendapatkan proteksi melalui berbagai kebijakan trade remedies.
Salah satunya adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) berdasarkan PMK Nomor 46 Tahun 2023, serta BMAD terhadap produk polyester staple fiber dari India, Tiongkok, dan Taiwan.
"Kalau beban tambahan diterapkan juga ke benang filamen, sektor hilir akan makin sulit bersaing. Padahal industri ini sedang menghadapi tekanan global, termasuk tarif balasan dari AS dan penutupan beberapa pabrik besar," jelasnya.
Kontribusi industri TPT terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga tercatat mengalami penurunan, dari 1,3% pada 2019 menjadi hanya 1,1% pada 2024. Hal ini menunjukkan adanya tantangan besar yang dihadapi industri, terutama pasca-pandemi.
Keputusan ini telah melalui koordinasi lintas kementerian bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, dan Menteri Perindustrian. Selain itu, masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan pelaku industri terdampak juga diperhatikan.
"Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan industri dan ketersediaan bahan baku yang kompetitif bagi sektor hilir," tegas Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










