PLT Arus Laut Pertama di Indonesia Siap Dibangun, Target Operasi 2028

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) bakal membangun Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut (PLTAL) pertama di Indonesia.
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Lstrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025–2034, PLTAL ini akan memiliki kapasitas 40 MW dan ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028.
"Hal ini merupakan salah satu langkah nyata dalam mendukung transisi energi, ketahanan energi, swasembada energi dan pemanfaatan potensi kelautan Indonesia secara berkelanjutan," demikian dikutip dari unggahan laman instagram resmi @djebtke, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: Prabowo Sudah Kantongi Nama Dirjen Gakkum Kementerian ESDM
Nantinya, PLTAL ini akan dibangun di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan kapasitas masing-masing sebesar 20 MW.
Dalam unggahan yang sama, diketahui pula bahwa rencana pengembangan PLTAL ini akan dilakukan bersama SBS Indonesia (Inggris), NOVA Innovation yang merupakan hasil kerja sama antara UK dengan Pertamina Power Indonesia, dan Tidak Bridge yang berasal dari Belanda.
Adapun jenis-jenis teknologi PLTAL yang akan digunakan antara lain:
1. Pasang Surut
Memanfaatkan pasang surut gelombang laut, dengan 2 tipe: dam pasang surut dan turbin offshore.
2. Gelombang Laut
Memanfaatkan gelombang laut dengan 2 tipe, yaitu PLT Gelombang dan Oscillating Water Current (OWC).
Baca Juga: Wamen ESDM Dorong Produksi Migas RI Imbas Konflik Iran-Israel
3. PLT Arus Laut
Memanfaatkan arus laut, dengan 2 tipe turbin: poros vertikal dan poros horizontal.
4. Perbedaan Suhu Lapisan Laut (OTEC/Ocean Thermal Energy Conversion)
Memanfaatkan perbedaan suhu air laut, dengan 2 tipe: siklus terbuka dan siklus tertutup.
5. Gradien Salinitas
Memanfaatkan perbedaan konsentrasi garam antara dua fluida, umumnya air tawar dan air laut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










