Akurat

Prabowo Sudah Kantongi Nama Dirjen Gakkum Kementerian ESDM

Camelia Rosa | 13 Juni 2025, 19:30 WIB
Prabowo Sudah Kantongi Nama Dirjen Gakkum Kementerian ESDM

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan nama yang akan menjabat sebagai Direktur jenderal Penegakkan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Demikian diungkapkan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Kendati demikian Yuliot tidak menyebutkan lebih detail sosok tersebut. Ia hanya bilang bahwa, pelantikan Dirjen Gakkum ini akan dilakukan sebentar lagi.

"Ini sebentar lagi udah mau dilantik (Dirjen Gakkum). Jadi ini untuk organisasinya udah, kemudian pejabatnya itu untuk Dirjennya itu juga sudah ada penetapan dari presiden, tinggal pelantikan," jelasnya

Baca Juga: Wamen ESDM Dorong Produksi Migas RI Imbas Konflik Iran-Israel

Yuliot menuturkan, nantinya Dirjen Gakkum ini akan bertugas untuk mengawasi para pemilik izin usaha prtambangan (IUP). Sebab diakuinya, saat ini masih banyak pemilik IUP yang beroperasi tidak sesuai aturan.

Oleh sebab itu, lanjut Yuliot, Dirjen Gakkum ini akan bertanggungjawab untuk melihat pemilik IUP mana yang memenuhi persyaratan kegiatan pertambangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, pemilik IUP mana yang patuh terhadap perizinan yang sudah mereka dapatkan, hingga dampak ekonomi dari masing-masing IUP.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa nantinya Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) di lingkungan Kementerian ESDM akan dipimpin oleh aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) ataupun jaksa.

Baca Juga: Golkar Dukung Kebijakan untuk Rakyat Kecil yang Dijalankan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

"Dirjen Gakkum akan dipimpin kalau tidak Polisi, kalau tidak TNI, kalau tidak Jaksa," jelas Bahlil.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar kedepan permasalahan ataupun konflik terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat terselesaikan di Kementerian ESDM.

"Supaya clear barang ini karena kalian lolos pun di pengadilan, begitu dicek oleh Dirjen Menerba tidak masuk dalam data rekonsiliasi itu modinya tidak bisa dikeluarkan. Terus berdebat lagi Ini kan Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan kok tidak dihargai oleh Dirjen Menerba? Padahal itu dokumen yang mohon maaf masih diragukan keaslian dan kebenarannya. Itu titipan saya," tegas Bahlil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.