Bahlil Minta Menteri UMKM Siapkan Calon Penerima Izin Tambang, Tapi Ada Syaratnya!

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) segera rampung.
Adapun PP itu menjadi landasan hukum bagi usaha mikro dan menengah (UMKM) untuk mengelola pertambangan di tanah air.
Oleh karena itu, Bahlil meminta kepada Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk segera mendata Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang sesuai kriteria untuk mengelola pertambangan.
"PP tambang sebentar lagi selesai. Kalau Menteri ESDM itu, Ngomong konsep ya, tapi juga harus eksekusi. Jangan cuma omon-omon, gak ada eksekusi berat nanti," jelasnya, dikutip Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Bahlil Beberkan Alasan Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat
Namun demikian, Bahlil meminta Maman untuk mencari UMK yang memang bagus dan layak untuk bisa diberikan prioritas izin tambang di daerah.
"Nah silahkan cari, UMKM yang bagus, yang layak untuk kita kasih prioritas tambang untuk daerah-daerah ini. Jadi kalau tambang jangan kena kredit, gak boleh. Kalau bagian kredit itu nanti di bagian Koperasi. Kita harus bedakan, yang kecil, silahkan kredit, yang mulai urus tambang, gak boleh kredit," urainya.
Bahlil menegaskan, kriteria tersebut untuk mencegah adanya penggadaian izin usaha pertambangan (IUP).
Baca Juga: Hari Kewirausahaan Nasional Jadi Simbol Kesetaraan untuk UMKM
"Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP Tambang. Ini adalah bentuk keadilan, untuk bagaimana kita wujudkan, retribusi aset kita," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










