Akurat

DPR Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Ekosistem Laut dan Wisata

Camelia Rosa | 5 Juni 2025, 10:55 WIB
DPR Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Ekosistem Laut dan Wisata

AKURAT.CO Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini menegaskan penolakannya terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Sebab menurutnya, praktik tambang di kawasan itu merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi dan ancaman nyata terhadap salah satu ekosistem laut terkaya di dunia.

“Raja Ampat bukan kawasan biasa. Ini adalah salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Kawasan ini bukan tempat yang bisa dikompromikan untuk kegiatan pertambangan. Jangan rusak kawasan ini hanya demi mengejar hilirisasi nikel,” ujar Novita dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/6/2025).

Novita menyebut, Raja Ampat terdiri dari lebih dari 610 pulau, yang menjadi habitat bagi sekitar 75% spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan lebih dari 1.500 spesies ikan. Namun, sejumlah pulau kecil di kawasan tersebut kini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, bahkan sebagian telah aktif ditambang.

Baca Juga: Sejarah Tambang Nikel Raja Ampat, Ambisi Investasi yang Gerus Kekayaan Alam Papua

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan jelas menyebut bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian. Tidak ada satu pun pasal yang melegalkan eksplorasi tambang di kawasan tersebut," tegasnya.

Mengacu data Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, Novita menyebutkan bahwa sektor pariwisata pada tahun 2024 menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp150 miliar per tahun, dengan kunjungan wisatawan mencapai 30.000 orang per tahun, di mana 70% di antaranya merupakan wisatawan mancanegara.

"Kalau kerusakan lingkungan akibat tambang terus berlanjut, pendapatan pariwisata bisa anjlok hingga 60 persen. Ini langsung mengancam mata pencaharian masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada sektor pariwisata dan perikanan," terangnya.

Novita juga menyinggung soal rencana evaluasi IUP tambang oleh pemerintah. Ia menilai negara kerap abai terhadap aspirasi rakyat.

"Soal Raja Ampat dan rencana evaluasi oleh Pak Bahlil, sekali lagi membuktikan jika negara banyak gagal paham soal keinginan rakyat. Ketika rakyat tidak mencari keadilan sendiri, negara tidak hadir. Negara abai jika tidak diprotes, dan menganggap diamnya rakyat sebagai tanda persetujuan," tegasnya.

Baca Juga: Raja Ampat Terancam Tambang Nikel, Bahlil Janji Evaluasi Khusus

Novita memastikan, Komisi VII DPR RI saat ini tengah mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata yang akan menjadi payung hukum perlindungan destinasi wisata strategis nasional seperti Raja Ampat.

"RUU ini kami dorong agar kawasan ekowisata seperti Raja Ampat memiliki dasar hukum yang kuat, supaya tidak bisa disentuh oleh kegiatan eksploitasi yang merusak. Hilirisasi boleh, tapi jangan tempatkan di lokasi yang menjadi wajah Indonesia di mata dunia," sambungnya.

Terakhir, ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan penerbitan izin tambang baru di Raja Ampat serta melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap IUP yang telah terbit.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pihaknya akan melakukan evaluasi mengenai adanya aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Aktivitas pertambangan khususnya nikel di Raja Ampat memang tengah menjadi sorotan di media sosial karena dinilai merusak dan menghapus jejak keaslian Papua.

"Menyangkut dengan tambang di Raja Ampat, memang ini otonomi khusus, ya. Ada beberapa aspirasi bahwa tambang itu di Papua, khususnya di Raja Ampat, mereka ingin ada smelternya di sana. Nah, nanti saya akan evaluasi," jelasnya ketika ditemui usai acara Pembukaan Human Capital Summit 2025 yang digelar di Jakarta Convention Center, Selasa (3/6/2025).

Bahlil menuturkan, dirinya akan menggelar rapat bersama dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno untuk membahas hal ini.

"Saya ada rapat dengan Dirjen saya, saya akan panggil pemiliknya, mau BUMN atau swasta, kita memang harus menghargai. Karena di Papua itu kan ada otonomi khusus. Sama dengan Aceh, jadi perlakuannya juga khusus," urainya.

Bahlil juga menanggapi adanya penolakan dari sejumlah masyarakat adat, ia menduga adanya kearifan-kearifan lokal yang belum tersentuh dengan baik.

"Ini mungkin saja saya melihat ada kearifan-kearifan lokal yang belum disentuh dengan baik. Jadi saya akan coba untuk melakukan evaluasi," tegasnya.

Mengenai adanya kemungkinan untuk pembatasan aktivitas pertambangan, Bahlil mengatakan bahwa nantinya hal itu akan kembali disesuaikan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) nya.

"Nanti, tambangnya itu kita akan sesuaikan dengan AMDAL saja. AMDAL seperti apa, pasti kita akan ikuti kaedah-kaedah AMDAL, ya," pungkas Bahlil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.