Akurat

Dirjen Gatrik Tegaskan PLTU Batu Bara Bukan Barang Haram di RUPTL Baru

Andi Syafriadi | 2 Juni 2025, 11:35 WIB
Dirjen Gatrik Tegaskan PLTU Batu Bara Bukan Barang Haram di RUPTL Baru

AKURAT.CO Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik), Jisman P Hutajulu menegaskan bahwa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara bukanlah barang haram.

Hal ini diungkapkan Jisman untuk merespon beberapa pihak yang menanyakan kepadanya mengapa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025-2034 masih mengandalkan energi fosil seperti batu bara dan gas.

"Minggu kemarin juga pertanyaan yang sama disampaikan kepada Bapak Menteri langsung, maka jawaban Pak Menteri akan kami ulang, bahwa PLTU Batubara itu bukan barang haram," jelasnya dalam acara Coffe Morning "Diseminasi RUKN dan RUPTL PLN 2024-2035" di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik), Jakarta, Senin (2/6/3035)

Baca Juga: Tim Inspektur Tambang ESDM Verifikasi Longsor Tambang di Cirebon

Apalagi menurut Jisman, batu bara banyak dihasilkan di Indonesia yang bahkan bisa di ekspor ke negara lain.

"Jadi yang perlu kita perhatikan adalah emisinya, yang perlu kita selesaikan adalah emisinya tidak berdampak kepada masyarakat dan global," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, dalam RUPTL 2025-2034, pemerintah akan menambah pembangkit listrik listrik hingga 69,5 gigawatt (GW). Dari jumlah itu, komposisi energi fosil atau PLTU batu bara sebesar 6,3 GW dan gas 10,3 GW atau setara 24%.

Sedangkan sisanya berasl dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT) sebesar 42,6 GW atau 61% dan storage 10,3 GW atau 15%.

Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) Tata Mustasya menilai bahwa besarnya porsi energi fosil dalam RUPTL terbaru menunjukkan, rencana kelistrikan tersebut tidak sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang ingin Indonesia berhenti menggunakan pembangkit fosil pada 2040, sebagaimana disampaikan saat KTT G20 di Brasil.

Baca Juga: ESDM Investigasi Longsor Tambang Cirebon, Tim Inspektur Terjun ke Lokasi

"RUPTL ini merupakan kemunduran dari pernyataan Presiden di KTT G20 akhir tahun lalu mengenai komitmen transisi energi Indonesia. Ini akan memberi ketidakpastian bagi publik, lembaga keuangan, dan sektor swasta yang ingin beralih ke energi terbarukan. Dengan RUPTL seperti ini, komitmen Indonesia keluar dari ketergantungan pembangkit energi fosil di tahun 2040 mustahil tercapai," jelas Tata dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Oleh karena itu, Tata menilai, perlu revisi RUPTL dalam kerangka industrialisasi hijau, di mana industri energi terbarukan menjadi andalan untuk mendorong industri manufaktur Indonesia yang mengalami kemandekan sejak awal tahun 2000-an.

Indonesia dapat seharusnya fokus pada pengembangan industri rantai pasok panel surya, baterai, dan kendaraan listrik yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Kebijakan yang konsisten merupakan kunci, salah satunya RUPTL yang tidak memasukkan lagi pembangkit berbahan bakar fosil baru," tegas Tata.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.