Urun Rembuk Pakar Atasi Deindustrialisasi, Pentingnya Kebijakan Berbasis Risiko

AKURAT.CO Indonesia menghadapi tantangan serius, yakni deindustrialisasi untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Meski tumbuh, sektor manufaktur di sisi lain, kontribusinya terus menurun, dari sekitar 26% di awal 2000-an menjadi hanya 19% pada kuartal pertama 2025.
Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menilai kondisi ini sebagai alarm bagi masa depan ekonomi nasional. “Purchasing Manager's Indeks (PMI) bulan April turun ke angka 4,67 – menunjukkan kontraksi.
"Ini terjadi karena produsen menumpuk stok barang untuk permintaan yang tak kunjung datang,” ungkapnya dalam Innovation Summit Southeast Asia 2025 (ISSA) di Jakarta belum lama ini.
Hal ini sejalan dengan data kuartal I-2025 Badan Pusat Statistik (BPS), yang menunjukkan kontraksi pertumbuhan industri non-migas seperti industri alat angkutan yang mengalami -3.46% yoy, industri mesin -1.38% yoy, dan sektor tembakau yang mengalami kontraksi terdalam yaitu -3.77% yoy.
Menurut Fithra, solusi jangka panjang bukan sekadar stimulus ekonomi, melainkan integrasi kembali ke jaringan produksi global melalui liberalisasi perdagangan dan reformasi kebijakan domestik.
Baca Juga: RI Tak Deindustrialisasi Kok, Ini Buktinya
“Koherensi kebijakan dan reformasi regulasi adalah fondasi utama. Tanpa itu, industri kita akan terus tertinggal,” tegasnya.
Fithra menekankan pentingnya sinergi lintas sektor melalui pendekatan quadruple helix—kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, dan komunitas.
“Kita butuh faktor penyatu yang mampu mendorong lompatan pembangunan. Bukan sekadar program jangka pendek, tapi konsensus pertumbuhan jangka panjang,” ujarnya.
Senada , Prof. Bustanul Arifin dari Universitas Lampung menyoroti lemahnya dukungan terhadap riset dan inovasi. “86 persen pendanaan riset masih berasal dari sektor publik. Partisipasi swasta hanya 14 persen. Padahal, inovasi tak bisa berjalan tanpa kemitraan yang kuat,” jelasnya.
Ia juga menyinggung hambatan regulasi yang menghambat implementasi insentif riset. “Undang-Undang sudah mengatur insentif pajak untuk investasi R&D, tapi implementasinya masih jauh dari harapan.”
Bustanul menegaskan bahwa inovasi tidak bisa lagi dilakukan secara top-down seperti di era sentralisasi. Ia mendorong model kolaboratif seperti ABG (Akademisi, Bisnis, Pemerintah) dan Quadruple Helix yang juga melibatkan masyarakat sipil.
“Bahkan jika hanya satu atau dua kemitraan yang berhasil, dampaknya bisa sangat besar,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Senior Partner di firma konsultansi global Roland Berger, Ashok Kaul menggambarkan transformasi industri sebagai proses yang tidak bisa dilepaskan dari 3 pilar utama: penawaran, permintaan, dan kebijakan yang menjembatani keduanya.
Menurut Ashok, pilar pertama adalah sisi penawaran (supply side), di mana industri harus diberi ruang dan insentif untuk bereksperimen, berinovasi, dan menciptakan produk unggulan. Tanpa kebebasan untuk mencoba hal baru, industri akan stagnan dan tertinggal.
Pilar kedua adalah sisi permintaan (demand side), yang menurutnya harus diatur dengan regulasi yang melindungi konsumen, namun tidak membatasi laju inovasi.
Pilar ketiga, dan yang paling krusial menurut Ashok, adalah titik temu antara penawaran dan permintaan. Di sinilah peran pemerintah menjadi sangat strategis.
Ia menekankan pentingnya kebijakan yang berbasis risiko (risk-proportionate regulation), yaitu kebijakan yang mempertimbangkan potensi risiko tanpa mematikan potensi inovasi.
“Di sinilah peran kebijakan fiskal seperti pajak menjadi paling menentukan. Saya pendukung kuat regulasi berbasis risiko (risk-proportionate regulation),” ujar Ashok.
Ashok mengungkapkan bahwa langkah Pemerintah Indonesia yang memberikan insentif untuk mendukung adopsi kendaraan listrik yang memiliki tingkat emisi lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, adalah contoh nyata penerapan regulasi berbasis risiko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










