Akurat

Komdigi Luncurkan Regulasi Standarisasi Layanan Pos Komersial

Hefriday | 18 Mei 2025, 20:28 WIB
Komdigi Luncurkan Regulasi Standarisasi Layanan Pos Komersial

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/5/2025). Regulasi ini diyakini menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem logistik nasional yang lebih inklusif, efisien, dan berdaya saing tinggi.

Peluncuran Permen tersebut disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk kalangan industri. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut langkah ini sebagai strategi krusial dalam menjawab tantangan logistik nasional, khususnya dalam era digital dan pertumbuhan e-commerce yang pesat.
 
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto, menilai regulasi ini sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak akan standardisasi layanan pos komersial. Ia menekankan bahwa selama ini belum ada aturan menyeluruh yang mengatur ekosistem pos secara terpadu.
 
"Regulasi baru ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak akan standar pelayanan yang lebih terintegrasi dan harmonis. Diharapkan, dengan adanya Permen ini, biaya logistik yang saat ini masih tinggi terhadap PDB dapat ditekan, sehingga pelaku usaha, terutama UMKM, bisa lebih kompetitif," ujar Carmelita dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
 
 
Lebih lanjut, Carmelita menyampaikan bahwa pada tahun 2023, transaksi e-commerce di Indonesia tercatat mencapai Rp533 triliun, dengan pertumbuhan jumlah unit usaha sebesar 27,4% secara tahunan. Namun, pertumbuhan tersebut masih terkendala oleh sistem logistik yang tidak merata, khususnya di daerah tertinggal.
 
Permen Nomor 8 Tahun 2025 juga disebut sebagai bentuk implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pos. Regulasi ini menekankan pentingnya pengelolaan layanan pos dari hulu ke hilir dari pengumpulan hingga pengantaran secara konsisten dan berstandar.
 
Beberapa poin penting dalam Permen ini meliputi perluasan jangkauan layanan pos, yang mewajibkan para penyelenggara beroperasi setidaknya di 50% provinsi di Indonesia, dengan target jangka panjang menjangkau seluruh kecamatan. 
 
Selain itu, kolaborasi antara penyelenggara pos, marketplace, dan jasa logistik non-pos juga didorong untuk menciptakan efisiensi operasional dan optimalisasi kapasitas angkut.
 
Dari sisi lain, digitalisasi layanan juga menjadi pilar utama dalam regulasi ini. Penggunaan teknologi seperti QR code serta integrasi ke dalam sistem logistik nasional dijadikan standar baru untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepercayaan konsumen terhadap layanan pos.
 
Regulasi ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Upaya ini diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja yang profesional dan kompetitif di sektor logistik.
 
Tak kalah penting, pemerintah menetapkan kebijakan tarif yang adil dengan penerapan mekanisme batas atas dan bawah. Hal ini bertujuan mencegah perang harga yang tidak sehat, yang pada akhirnya bisa merugikan pelaku usaha kecil maupun konsumen.
 
Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antarpelaku industri untuk mewujudkan jangkauan nasional dalam 1,5 tahun ke depan. Ia menegaskan bahwa regulasi ini bertumpu pada prinsip keadilan dan pertumbuhan bersama.
 
"Ekosistem yang sehat bukan tentang siapa yang paling besar, tapi seberapa banyak yang bisa bertumbuh bersama. Infrastruktur harus bisa dimanfaatkan bersama agar yang kuat membantu yang lemah," ujar Meutya.
 
Sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi, Permen ini juga dilengkapi dengan kerangka monitoring yang transparan dan akuntabel. Meutya menegaskan bahwa ke depan, pemerintah akan menjamin adanya kesetaraan dan ruang pertumbuhan bagi seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa