Kebut Bahan Bakar Etanol, Kementerian ESDM Nego Bea Masuk ke Kemenkeu
Camelia Rosa | 18 Mei 2025, 18:05 WIB

AKURAT.CO Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot mengaku pihaknya tengah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan pembeda tarif bea masuk bahan baku etanol untuk bahan bakar minyak (BBM) dan produk minuman.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat penerapan BBM campuran bioetanol 5% atau E5. Sebab sebagaimana diketahui, hingga saat ini bea masuk atau biaya impor bahan baku bioetanol masih cukup tinggi.
"Jadi kami sudah berkomunasi dengan kementerian keuangan Karena ini digunakan untuk bahan baku Ini tidak sama dengan alkohol yang digunakan untuk minuman," ujarnya dikutip Minggu (18/5/2025).
Yuliot pun mengakui bahwa diperlukan prosedur tambahan untuk membedakan keperluan impor bahan baku etanol itu lantaran selama ini persepsinya etanol hanya digunakan untuk produk minuman.
"Jadi selama ini persepsinya itu adalah etanol itu digunakan untuk minuman Jadi sehingga perlu penjelasan jadi ada prosedur tambahan," imbuhnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan penyederhanaan terkait izin perusahaan yang memproduksi etanol untuk bahan bakar.
"Jadi ke depan, ini kita akan melakukan proses simplifikasi dalam izin berusaha perusahaan dan juga untuk ini pengenaan cukainya. Kalau digunakan untuk bahan baku, ya karena bahan baku tadi kan akan disediakan dari dalam negeri," tuturnya.
Yuliot juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempercepat pembangunan perkebunan tebu terintegrasi dengan bioetanol di Merauke, Papua Selatan. Demikian dilakukan untuk memastikan ketersediaan bioetanol di dalam negeri.
"Ini dari progres yang untuk tahap pertama, ini untuk kebun ini sudah jadi. Dan juga untuk pemesanan mesin peralatan oleh ini badan usaha sudah berjalan, dan juga antara kebun pada saat siap musim giling, jadi industrinya sudah berjalan dan juga untuk bioetanol bisa disiapkan. Jadi pada saat ini antara bahan baku dan juga kebijakan itu bisa di-inline-kan," tukas Yuliot.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 7India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 8Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan









