Akurat

Komisi XII Minta KLH Tegas Tindak Pelaku Tambang Nakal

Camelia Rosa | 11 Mei 2025, 13:01 WIB
Komisi XII Minta KLH Tegas Tindak Pelaku Tambang Nakal

AKURAT.CO Anggota Komisi XII DPR RI, Rico Alviano mengaku geram terhadap maraknya aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan di berbagai daerah.

Oleh karena itu, dirinya mendesak direktur utama perusahaan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk tidak lagi bersikap lunak terhadap para pelaku tambang nakal.

"Kita tidak bisa lagi hanya mendengarkan laporan yang menyebut semuanya baik-baik saja, sementara fakta di lapangan jauh dari itu," tegasnya Rico di hadapan peserta kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi XII DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, dikutip Minggu (11/5/2025).
 
 
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKB tersebut menekankan pentingnya ketegasan Pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tambang.
 
Menurutnya, tanpa sikap tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup, persoalan ini akan terus berlarut-larut dan semakin merugikan masyarakat.
 
"Jika Kementerian Lingkungan Hidup benar-benar tegas, maka persoalan tambang yang merusak lingkungan ini pasti bisa diselesaikan. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban," lanjutnya.
 
Rico, Legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat ini juga menyoroti efektivitas pertemuan dan rapat yang selama ini digelar tanpa diiringi dengan langkah nyata di lapangan
 
"Kalau tidak ada tindakan tegas, permasalahan ini tidak akan pernah selesai. Percuma kita rapat dan bertemu terus menerus, hasilnya nol," imbuhnya.
 
Selain itu, Rico juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menjatuhkan sanksi keras kepada perusahaan tambang yang terbukti melakukan perusakan lingkungan. 
 
Pasalnya Rico menilai bahwa, ketegasan dan konsistensi dalam penegakan hukum adalah kunci dalam menyelamatkan lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk pertambangan ilegal. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.