Dukung Kedaulatan Ekonomi Nasional, DPN APTI Titip 7 PR ke Presiden Prabowo

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) melayangkan surat terbuka untuk Presiden RI, Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto. Surat tertanggal 10 Maret 2025, dengan nomor 010/DPN APTI/III/ 2025, mengenai Permohonan Perlindungan Petani Tembakau.
Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji mengatakan, melalui surat terbuka ini, DPN APTI ingin memberikan beberapa catatan penting terkait penyelamatan tembakau dari hulu sampai hilir. Hal ini, sebagai wujud menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.
Mengutip isi pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan HUT ke-17 Partai Gerindra di Bogor (15/02), bahwa beliau ingin mewujudkan cita-cita Bung Karno berdiri di atas kaki sendiri, tanpa meminta-minta. Indonesia akan bangkit dengan kekuatan bangsa sendiri, saudara satu Tanah Air.
"DPN APTI yang beranggotakan 3 juta petani tembakau sangat menaruh harapan besar kepada Bapak Presiden Prabowo yang bervisi menjaga kedaulatan Nasional, dengan manifestasi melindungi hak-hak kedaulatan ekonomi, sosial, budaya petani tembakau dari agenda proxy war kelompok anti tembakau global yang secara massif menginfilitrasi ke lintas
sektor (pemerintah, ormas, NGO's, dan banyak lagi) di Indonesia. Hal itu demi menjaga nasib hidup jutaan petani tembakau ke depan," tegas Agus Parmuji dalam keterangannya, Selasa (29/04/2025).
Baca Juga: DPN APTI Titip 5 Hal ke Kepala Daerah Demi Jaga Kedaulatan Ekonomi Pertembakauan
Isi surat DPN APTI menitipkan tujuh (7) PR besar kepada bapak Presiden Prabowo Subianto demi menjaga kedaulatan pertembakauan nasional. Pertama, mendorong Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto menolak aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mengancam kedaulatan nasional.
Kedua, mendorong Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Pemerintah dan DPR RI untuk membuat regulasi perlindungan tembakau sebagai komoditas strategis di Indonesia.
Ketiga, mengingatkan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin agar meninjau ulang PP 28/2024 khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 - 463 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau. "Sebab, aturan tersebut mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia yang bertentangan dengan mandat UUD 1945 dan Pancasila," terang Agus Parmuji.
Keempat, mengusulkan kepada Menteri Keuangan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang kembali ke daerah sentra tembakau untuk dinaikan dari 2% menjadi 10%, dan penggunaannya minimal 50% untuk maksimalisasi peningkatan bahan baku.
Kelima, memohon Bapak Presiden RI, Prabowo untuk mengkaji ulang kebijakan cukai rokok yang eksesif. Sebab, instrumen cukai sangat berpengaruh terhadap maju mundurnya industri kretek nasional yang berefek domino terhadap petani tembakau dan cengkeh.
"Kebijakan cukai yang eksesif, negara bisa kehilangan penerimaan cukai sekitar 10% dari total APBN, yang sebenarnya bisa menjadi sumber pendanaan program pemerintah," ujar Agus Parmuji.
Keenam, mendorong industri kretek untuk memberikan kepastian pembelian tembakau pada musim panen tahun ini, mengingat sebentar lagi petani tembakau di seluruh Indonesia sudah akan memulai musim tanam.
Ketujuh, DPN APTI menaruh harapan besar jutaan petani tembakau kepada kepala daerah sentra tembakau agar tulus dan ikhlas memperhatikan nasib keberlanjutan ekonomi petani tembakau, keberlangsungan pertanian tembakau sebagai ekonomi pertanian kerakyatan.
"3 jutaan petani tembakau menaruh harapan besar kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang memiliki jiwa nasionalisme dapat mempertimbangkan 7 (tujuh) di atas, demi menjaga kedaulatan nasional," tukas Agus Parmuji.
Surat ditandatangani ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji dan sekjen DPN APTI, Syafruddin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










