Permenperin 13/2025 Resmi Diterbitkan, Dorong Akurasi Data Industri Lewat SIINas

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industri guna mendukung pembangunan ekonomi dan industri nasional.
Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan, menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan yang efektif, cepat, dan tepat sasaran memerlukan dukungan data yang lengkap dan akurat.
“Sektor industri manufaktur masih memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sektor industri harus terus tumbuh dan diperkuat dari sisi struktur serta kedalaman industrinya,” ujar Adie, Sabtu (12/4/2025).
Menurutnya, data yang kuat menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan.
Oleh karena itu, Kemenperin telah membangun SIINas selama lima tahun terakhir untuk mendukung kebutuhan data industri nasional secara menyeluruh.
Baca Juga: Menteri Abdul Mu'ti Mau Kembalikan Sistem Penjurusan di SMA, Uji Coba Tahun Ini
“Pembangunan SIINas bukan hal mudah karena mencakup seluruh ekosistem industri nasional yang besar dan kompleks. Namun kami optimistis, sistem ini dapat menghadirkan data yang akurat, terkini, dan berkualitas serta memberikan gambaran real-time atas kinerja setiap sektor industri,” jelasnya.
Permenperin 13/2025 ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Permenperin 2/2019 dan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025.
Melalui aturan baru ini, seluruh pelaku industri dan pengelola kawasan industri diwajibkan menyampaikan laporan data secara berkala empat kali dalam setahun atau setiap triwulan, menggantikan sistem pelaporan semester yang berlaku sebelumnya.
“Penyesuaian frekuensi pelaporan ini diselaraskan dengan kebutuhan Badan Pusat Statistik (BPS), yang menghitung PDB sektor industri secara triwulanan dan membutuhkan data yang lebih terperinci,” terang Adie.
Ia menambahkan, Permenperin 13/2025 juga mengatur batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan kawasan industri, sebagai berikut:
- Triwulan I: paling lambat 10 April (khusus tahun 2025, diperpanjang hingga 15 April)
- Triwulan II: paling lambat 10 Juli
- Triwulan III: paling lambat 10 Oktober
- Triwulan IV: paling lambat 10 Januari tahun berikutnya
Kemenperin berharap seluruh pelaku industri dapat mematuhi ketentuan pelaporan ini demi tersedianya data yang akurat, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan sektor industri secara berkelanjutan.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini: Manchester City vs Crystal Palace, Arsenal vs Brentford
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










