Lahan Sawit Sitaan Kejagung Bakal Dikelola BUMN Untuk Pasokan Biodiesel
Yosi Winosa | 10 Maret 2025, 15:06 WIB

AKURAT.CO Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menyerahkan 221 ribu hektar lahan sawit sitaan dari kasus PT Duta Palma ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara, Letnan Jendeal TNI Purn Agus Sutomo bilang, pengelolaan lahan ini untuk mewujudkan swasembada energi menuju Indonesia emas, mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, serta mensejahterakan rakyat Indonesia.
"Pokoknya tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan swasembada energi, berarti arahnya ke energi hijau. (Ke biodiesel salah satunya?) biodiesel iya," ujarnya.
Namun diakuinya, penggunaan lahan kelapa sawit untuk memasok biodiesel ini akan dilakukan secara bertahap. "Bertahap akhirnya ke biodisel akhirnya," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Agus optimis bahwa lahan sawit sitaan itu akan semakin produktif di tangan perseroan. "Kami berharap setiap hektar target kami minimal 25 ton per tahun," tegasnya.
Agus pun berjanji perseroan akan mempertanggungjawabkan mandat ini dengan kerja keras, profesional, dan produktif.
"Oleh sebab itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia, terutama para pimpinan-pimpinan yang saya terkait untuk bersama-sama mengelola kebun kelapa sawit ini dengan sungguh-sungguh, sehingga yang menjadi bagian cita-cita program asal-cita Presiden Prabowo bisa terwujud dengan baik," tukas Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










