Akurat

Aturan Terbit, Freeport Resmi Kantongi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Hingga Juni 2025

Camelia Rosa | 7 Maret 2025, 12:00 WIB
Aturan Terbit, Freeport Resmi Kantongi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Hingga Juni 2025

AKURAT.CO PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi mendapatkan perpanjangn izin ekspor konsentrat tembaga hingga Juni 2025. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2025.

Perlu diketahui, Permen ini merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

"(Izin ekspor) hanya untuk jangka waktu 6 bulan, sampai Juni 2025. Sudah (terbit) Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2025," jelas Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di kantornya, Jakarta, Kamis malam (6/3/2025).

Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Beri Izin Ekspor Freeport hingga Juni 2025

Yuliot menekankan bahwa kebijakan ini sejatinya bukanlah bentuk relaksasi ekspor, melainkan sebagai upaya mengatasi kondisi kahar (force majeure) yang dialami Freeport Indonesia beberapa waktu lalu.

"Bukan relaksasi, karena kondisi kahar. Ini untuk tetap produksi di dalam negeri itu bisa berlanjut," sambung Yuliot.

Sebagaimana diketahui, smelter terbaru Freeport yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur mengalami kebakaran pada Oktober 2024 lalu.

Akibatnya, perusahaan tidak bisa melakukan produksi karena smelter berhenti beroperasi, sementara pemerintah telah menerapkan larangan ekspor konsentrat tembaga.

Baca Juga: Bos Freeport: Biaya Kerusakan Akibat Kebakaran Smelter Gresik Tembus USD130 Juta

Yuliot pun menuturkan, apabila izin ekspor tidak diberikan maka kegiatan di hulu berisiko terhenti. Menurutnya, hal inu akan berdampak pada operasional perusahaan dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau ini tidak dilakukan ekspor untuk kondisi kahar, itu justru akan terhenti kegiatan produksi di hulunya. Kalau ini terhenti di hulu, berarti ini akan menghambat proses dan juga ada PHK," tegas Yuliot.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.