Akurat

Pertamax Oplos Rugikan Negara Rp193,7 Triliun dan Masyarakat!

Camelia Rosa | 25 Februari 2025, 19:28 WIB
Pertamax Oplos Rugikan Negara Rp193,7 Triliun dan Masyarakat!

AKURAT.CO Belum reda isu KaburAjaDulu, IndonesiaGelap dan isu lainnya, masyarakat kembali dibuat geleng-geleng dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak oleh sejumlah petinggi PT Pertamina Persero.

Berdasarkan perhitungan Kejagung, kerugian negara yang ditimbulkan dari aksi tak terpuji tersebut mencapai Rp193,7 triliun. Adapun pihak-pihak yang terlibat dan telah dijadikan tersangka berjumlah 7 orang, termasuk Riva Siahaan (RS) selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian Yoki Firnandi (YF) selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP) selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

Selanjutnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kronologi Kasus

Kasus bermula dari rapat yang kemudian memutuskan lahirnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
 
 
Menurut temuan Kejagung, RS, SDS, dan AP melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang tersebut dan mengimpor minyak.
 
Saat itu, produksi dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi spesifikasi atau nilai ekonomis. Pada saat bersamaan, produksi kilang minyak sengaja diturunkan. 
 
Akibatnya, pemenuhan kebutuhan minyak mentahpun dilakukan lewat jalur impor. Padahal, terdapat selisih harga yang signifikan antara minyak mentah impor dan minyak yang diproduksi dalam negeri.
 
Dalam pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, ditemukan indikasi adanya kerja sama ilegal antara pihak subholding Pertamina dan broker minyak.
 
RS, SDS, dan AP sengaja memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang. Sementara DW dan GRJ diketahui berkomunikasi dengan AP untuk mendapatkan harga tinggi sebelum syarat-syarat terpenuhi. DW dan GRJ juga memperoleh persetujuan dari SDS untuk impor minyak mentah dan dari RS untuk produk kilang.
 
Dari sinilah, lahir Pertamax palsu. RS diduga melakukan manipulasi bahan bakar minyak (BBM) dengan mengubah Pertalite menjadi Pertamax. Dalam praktiknya, RS melakukan pembayaran produk kilang untuk Pertamax (RON 92), padahal yang sebenarnya dibeli adalah Pertalite (RON 90).
 
Pertalite tersebut kemudian disulap dengan menggunakan bahan aditif tertentu di Depo hingga memiliki kadar RON 92, sehingga seolah-olah menjadi Pertamax.

Mark Up Anggaran

Sementara itu, YF diduga melakukan penggelembungan harga melalui PT Pertamina International Shipping. Akibatnya, negara harus membayar fee sebesar 13-15% yang menguntungkan MKAN.
 
Kecurangan ini menyebabkan komponen harga dasar yang digunakan sebagai acuan dalam penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM meningkat. HIP tersebut menjadi dasar dalam pemberian kompensasi dan subsidi BBM setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 
 
Dengan demikian, peran masing-masing tersangka dari pihak Pertamina adalah sebagai berikut. Riva Siahaan (RS) berperan melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang, bersama SDS dan AP. RS juga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang serta menyulap BBM Pertalite menjadi Pertamax.
 
Sani Dinar Saifudin (SDS) terlibat dalam pengondisian rapat optimalisasi hilir yang digunakan sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang bersama RS dan AP. SDS juga berperan dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
 
Agus Purwono (AP) melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang bersama RS dan SDS. AP juga berperan dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

Sementara Yoki Firnandi (YF) diduga melakukan mark up kontrak pengiriman saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.

Rugikan Masyarakat

Jika dirunut ke belakang, belum lama viral BBM campur air di SPBU 34.17106, Jalan Insinyur H. Juanda, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada sekitaran Maret 2024 lalu.

Meskipun, SPBU tersebut dimiliki dan dikelola sepenuhnya oleh swasta (Dealer Owner Dealer Operate/ DODO), dan jenis BBM yang dioplos (dengan air) adalah pertalite sehingga berbeda konteksnya.

Namun usai terkuaknya dugaan korupsi terbaru oleh petinggi anak usaha Pertamina tersebut, kekhawatiran akan Pertamax oplos menyebar di berbagai SPBU muncul di kalangan masyarakat.

Seperti yang diakui Ino, salah satu warga Depok yang terbiasa mengisi BBM jenis Pertamax untuk kendaraan operasional sehari-harinya.

"Pantas saja beberapa bulan belakangan motor saya rasanya mbrebet (tersumbat). Jangan-jangan Pertamax Turbo juga sudah ada yang dioplos ya?," ujar Ino kepada Akurat.co, Selasa (25/2/2025).

Bantahan Pertamina: Sudah Sesuai Spesifikasi Ditjen Migas

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso memastikan bahwa perseroan selalu menjaga kualitas produk BBM yang dijual atau beredar di masyarakat.

"Jadi kalau untuk kualitas BBM bisa kami pastikan yang dijual ke masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas). RON 92 ya Pertamax, RON 90 itu ya Pertalite," jelasnya ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komite II DPD RI Bersama dengan PT (Persero) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Fadjar pun menegaskan bahwa sejatinya narasi oplosan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung.

"Jadi di Kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulang kan lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90 dan RON 92. Bukan adanya oplosan sehingga mungkin narasi yang keluar yang tersebar sehingga ada misinformasi disitu. Tapi bisa kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing RON 92 dan Pertamax RON 90 adalah Pertalite," paparnya lagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.