Menteri ATR Lempar Urusan Penutupan Akses Jalan di PIK ke Menteri PKP
Yosi Winosa | 16 Februari 2025, 18:09 WIB

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, buka suara soal polemik penutupan akses jalan tembus Row 47 di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Dimana menurutnya, persoalan ini seharusnya menjadi tanggung jawab Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), bukan ATR/BPN.
"Ini sebenarnya urusannya Pak Maruarar Sirait (Menteri PKP), karena beliau yang mengurus kawasan permukiman. Kalau saya hanya menangani administrasi pertanahannya," ujar Nusron dikutip Minggu (16/2/2025).
Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, akses masyarakat tidak boleh ditutup begitu saja.
Ia merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
"Dalam aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Kalau bicara administrasi pertanahan, setiap bidang tanah tidak boleh saling menghalangi," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penutupan akses jalan seperti yang terjadi di PIK bisa menghambat proses pembangunan permukiman dan kawasan sekitarnya.
Namun, karena masing-masing pihak sudah memiliki sertifikat tanah, penyelesaiannya tetap berada di tangan Kementerian PKP.
"Penutupan akses ini memang jadi masalah karena bisa mengganggu pembangunan permukiman, tapi sekali lagi, ini wewenangnya Pak Mauarar," imbuh Nusron.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










