Menteri ATR Lempar Urusan Penutupan Akses Jalan di PIK ke Menteri PKP
Demi Ermansyah | 16 Februari 2025, 18:09 WIB

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, buka suara soal polemik penutupan akses jalan tembus Row 47 di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Dimana menurutnya, persoalan ini seharusnya menjadi tanggung jawab Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), bukan ATR/BPN.
"Ini sebenarnya urusannya Pak Maruarar Sirait (Menteri PKP), karena beliau yang mengurus kawasan permukiman. Kalau saya hanya menangani administrasi pertanahannya," ujar Nusron dikutip Minggu (16/2/2025).
Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, akses masyarakat tidak boleh ditutup begitu saja.
Ia merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
"Dalam aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Kalau bicara administrasi pertanahan, setiap bidang tanah tidak boleh saling menghalangi," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penutupan akses jalan seperti yang terjadi di PIK bisa menghambat proses pembangunan permukiman dan kawasan sekitarnya.
Namun, karena masing-masing pihak sudah memiliki sertifikat tanah, penyelesaiannya tetap berada di tangan Kementerian PKP.
"Penutupan akses ini memang jadi masalah karena bisa mengganggu pembangunan permukiman, tapi sekali lagi, ini wewenangnya Pak Mauarar," imbuh Nusron.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina







