Akurat

Wamen ESDM Blak-blakan Soal Izin Ekspor Freeport

Camelia Rosa | 16 Februari 2025, 08:39 WIB
Wamen ESDM Blak-blakan Soal Izin Ekspor Freeport

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka-bukaan perihal belum dikeluarkannya perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2024. 

Wakil Menteri ESDM, Yuliot mengungkapkan, pemerintah hingga kini masih melakukan evaluasi pemberian izin ekspor pasca terjadinya kebakaran pada fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur beberapa waktu lalu. 
 
"Jadi yang untuk relaksasi ekspor ya kita melihat yang pertama ini ada kondisi kahar tidak? Kondisi kahar itu harus ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, ya misalnya ini kan kecelakaan, kecelakaan itu apakah dari pihak Kepolisian itu menetapkan bahwa ini tidak ada kesengajaan atau dampak-dampak yang lain, motif-motif lain terhadap ini terhentinya kegiatan, itu yang pertama," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
 
 
Kedua, lanjut Yuliot, pemerintah juga masih mengevaluasi dari sisi pelaksanaan kegiatan di lapangan karena jangan sampai terjadi pemberhentian kegiatan di hulunya yakni pertambangan. 
 
Kemudian mengenai adanya potensi hambatan produksi oleh PTFI yang akan berdampak terhadap penerimaan negara dan daerah. 
 
"Jadi untuk Kemenkoperekonomian sudah mengkoordinasikan, menugaskan Kementerian ESDM bersama Kementerian erdagangan untuk bagaimana melihat kondisi ini untuk dalam rangka dimungkinkan adanya pemberian proses ekspor dari konsentrat yang sudah disiapkan oleh PTFI," tuturnya. 
 
Namun demikian Yuliot tidak bisa memastikan kapan pemberian relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga itu akan kembali dibekan kepada PTFI. Sebab menurutnya, ekspor konsentrat tembaga ini memang sudah dilaran berdasarkan undang-undang.
 
"Karena di undang-undang sendiri kan sudah ada pembatasan, jadi dengan adanya pembatasan di undang-undang itu harus dibawakan ya paling tidak itu ada rakor dan juga ada ratas untuk memutuskan nanti kapan dibolehkan," urainya. 
 
Perihal disinggung mengenai isu bahwa PTFI akan mulai kembali melakukan ekspor akhir bulan Februari 2025, Yuliot menegaskan bahwa belum ada keputusan mengenai hal tersebut. Hal itu lantaran, Kemenkoperekonomian yang memutuskan kapan ratas tersebut akan dilaksanakan. 
 
"(ekspor akhir bulan) tidak, itu belum ada keputusan. Yang mengusulkan ratas itu Kemenkoperekonomian," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.