Akurat

Duh, Masih Ada Kendaraan TNI Tenggak BBM Bersubsidi

Camelia Rosa | 10 Februari 2025, 17:19 WIB
Duh, Masih Ada Kendaraan TNI Tenggak BBM Bersubsidi

AKURAT.CO Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mencatat masih adanya mobil dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tertangkap kamera tengah membeli solar bersubsidi.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengungkapkan temuan itu didapat dari rekaman CCTV yang dikirim ke pihaknya.

Ia menuturkan, pantauan CCTV di SPBU, merupakan salah satu upaya BPH Migas untuk mengetahui penyebab over kuota penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

"Contohnya di Bali, kita ada temukan penyaluran kepada non-konsumen pengguna. Jadi, ada JBT yang disalurkan kepada kendaraan TNI," terang Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Masuk Usaha Mikro, Menteri Maman Pastikan Ojol Dapat BBM Bersubsidi

Ia menyebutkan, selain mobil TNI yang menenggak JBT Solar, ada juga penjualan BBM bersubsidi kepada konsumen dengan menggunakan jerigen yang tidak memiliki surat rekomendasi.

Erika menambahkan, penyaluran yang tidak wajar juga terjadi di Sumatra Barat, yaitu pembelian berulang dengan QR Code yang berbeda-beda pada satu unit mobil Toyota Innova.

"Kita temukan penyaluran yang tidak wajar dengan pembelian berulang dengan QR Code yang berbeda-beda ke mobil innova, kemudian ada juga beberapa truck," sambungnya.

Lebih lanjut Erika menerangkan, selain memanfaatkan CCTV, BPH Migas juga melakukan pengawasan langsung ke lapangan yang dijalankan berdasarkan aduan masyarakat. Sejak 2023 lalu, BPH Migas telah membuka layanan aduan masyarakat lewat nomor Whatsapp resmi.

Disebutkannya, hingga tahun lalu, sudah ada lebih dari 3.000 aduan yang diterima mengenai potensi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, terdiri dari 2.487 aduan tahun 2024 dan 638 aduan di tahun 2023.

"Memang ini semua pengaduan yang masuk tidak semuanya berupa kasus, tapi ada juga yang menanyakan informasi, kemudian yang terbanyak itu terkait surat rekomendasi," tukas Erika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.