Asosiasi Petani Tembakau Serahkan Surat Tolak Kemasan Polos Produk Tembakau ke Wamentan

AKURAT.CO Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) bertemu dengan Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono, untuk menyerahkan surat pernyataan penolakan terhadap aturan yang dianggap menekan komoditas tembakau dan mengancam keberlangsungan mata pencaharian petani.
APTI menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang sedang difinalisasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, khususnya pasal-pasal tentang Pengamanan Zat Adiktif.
Para petani berharap pemerintah menghentikan pembahasan RPMK dan meninjau ulang PP No. 28/2024.
Salah satu kekhawatiran utama petani adalah ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK yang dinilai akan merugikan industri tembakau, termasuk para petani.
Baca Juga: Maulid Nabi 2024: Apa Saja Nilai-nilai yang Bisa Diambil untuk Refleksi Bangsa Indonesia?
"Akan saya baca dan pelajari ya," ujar Sudaryono dalam acara Pameran Perkebunan Expo di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (12/9/2024).
Sekretaris Jenderal APTI, K. Muhdi, menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya merugikan industri hasil tembakau (IHT), tetapi juga mengancam mata pencaharian 2,5 juta petani tembakau yang bergantung pada komoditas strategis nasional ini.
"Ekosistem pertembakauan ini sangat erat, dari hulu ke hilirnya. Jika hilirnya ditekan, petani di hulu yang akan terdampak," jelas Muhdi.
Ia juga menyebutkan, pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam PP tersebut telah menyebabkan penurunan harga tembakau di daerah sentra produksi seperti Bojonegoro hingga 10 persen.
Muhdi juga menyoroti dorongan untuk memberlakukan kemasan polos dan pelarangan total iklan, yang dinilainya sangat diskriminatif terhadap produk tembakau.
Baca Juga: Presiden Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
Ia mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik dorongan aturan yang membebani petani di Indonesia.
Menurutnya, ekosistem pertembakauan Indonesia berbeda dengan negara-negara yang meratifikasi Framework Convention for Tobacco Control (FCTC), karena industri tembakau di Indonesia menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu ke hilir.
"Bagaimana petani bisa tenang bercocok tanam jika ada upaya masif untuk menyeragamkan aturan tembakau di Indonesia seperti di negara-negara lain yang sudah meratifikasi FCTC? Negara lain tidak memiliki ekosistem pertembakauan selengkap Indonesia," tegas Muhdi.
Ia juga menyoroti bahwa saat ini adalah puncak masa panen tembakau, namun petani tidak bisa merayakan hasil panennya karena adanya ancaman dari aturan RPMK.
"Seharusnya petani saat ini senang dengan hasil panennya. Namun, langkah Kemenkes yang mengesahkan RPMK dengan ketentuan kemasan polos tanpa merek justru menjegal petani dalam mencari nafkah," tambahnya.
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menggelar public hearing terkait RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik pada 3 September 2024.
Aturan ini mencakup standardisasi kemasan produk tembakau, termasuk kemasan polos tanpa merek.
Namun, sayangnya, petani tembakau dan cengkeh tidak diundang dalam sesi tersebut, meskipun sejumlah asosiasi tembakau berusaha ikut serta dengan harapan pendapat mereka didengar dan diakomodir pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










