Wamentan Dorong Pembatasan Impor Etanol Demi Petani Tebu Lokal
Yosi Winosa | 17 September 2025, 14:37 WIB

AKURAT.CO Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mendorong adanya pembatasan impor komoditas etanol sebagai langkah melindungi hasil sampingan industri gula dalam negeri, khususnya tetes tebu atau molase.
Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan produksi lokal sekaligus menjaga keberlangsungan industri gula nasional.
“Memang etanol masih kita impor. Kalau harus impor boleh saja, tapi jangan sampai mengganggu apa yang dihasilkan di dalam negeri,” ujar Sudaryono di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, saat ini sejumlah pabrik gula menghadapi masalah penumpukan tetes tebu akibat rendahnya penyerapan pasar. Kondisi tersebut bahkan mengancam operasional pabrik karena sebagian mempertimbangkan menghentikan giling.
Jika hal ini dibiarkan, dampaknya akan meluas pada petani tebu yang menjadi penopang utama bahan baku.
Sudaryono menegaskan, usulan pengaturan impor etanol sudah ia sampaikan dalam rapat koordinasi terbatas lintas kementerian yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Tujuannya agar hasil samping pabrik gula bisa dimanfaatkan secara maksimal, sekaligus menekan ketergantungan impor.
“Ini kami angkat supaya etanol diatur. Jadi tetes dari pabrik gula bisa termanfaatkan dengan maksimal, tidak menumpuk, dan impor etanol bisa dikurangi,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, pengetatan impor tidak dimaksudkan untuk menutup pasar, melainkan memastikan keseimbangan antara kebutuhan nasional dan perlindungan terhadap produk dalam negeri. Menurutnya, impor seharusnya hanya menjadi pelengkap ketika produksi lokal tidak mencukupi, bukan justru menggantikan produk domestik.
“Intinya, impor itu untuk menutup kekurangan, bukan mensubstitusi produksi dalam negeri. Jangan sampai impor mematikan pabrik gula maupun petani tebu,” tegas Sudaryono.
Lebih lanjut, ia menyebut pembahasan kebijakan impor etanol masih dalam tahap koordinasi antar kementerian, termasuk dengan Menko Pangan Zulkifli Hasan. Sejauh ini, isu tersebut belum sampai ke meja Presiden Prabowo Subianto. Namun, aspirasi dari petani dan industri gula sudah terus disampaikan agar menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Komunikasi terus berjalan. Prinsipnya, kebijakan harus memberi keseimbangan, baik bagi industri maupun petani. Intinya, semua pihak harus merasa diuntungkan,” tambahnya.
Sudaryono juga menegaskan bahwa Kementerian Pertanian tidak pernah mengeluarkan rekomendasi impor etanol. Pihaknya hanya menyampaikan masukan dari lapangan terkait penumpukan tetes tebu dan potensi dampaknya bagi industri gula dalam negeri.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menyatakan bahwa Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak berdampak pada produsen tetes tebu domestik.
Ia mengklaim, dalam lima tahun terakhir volume impor tetes tebu justru mengalami penurunan, dan dalam aturan baru tersebut tidak lagi diperlukan rekomendasi impor.
Pemerintah juga telah memberikan relaksasi terhadap sejumlah komoditas impor, termasuk produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, sakarin, siklamat, bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, hingga sepeda roda dua dan tiga. Namun, bagi sektor pertanian, khususnya gula, pengaturan ketat tetap diperlukan agar keberlangsungan industri tidak terganggu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










