Akurat

PP Kesehatan Berpotensi Turunkan Penerimaan Negara dan Tingkatkan Pengangguran

Arief Rachman | 30 Agustus 2024, 19:00 WIB
PP Kesehatan Berpotensi Turunkan Penerimaan Negara dan Tingkatkan Pengangguran

AKURAT.CO Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memicu protes dari berbagai industri yang terdampak secara ekonomi, termasuk industri hasil tembakau (IHT).

Ekonom Universitas Brawijaya, Prof. Candra Fajri Ananda, menyoroti pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek dalam penerapan kebijakan PP Kesehatan ini.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap ekonomi nasional.

“Kebijakan terkait IHT harus mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya aspek kesehatan, tetapi juga tenaga kerja, pendapatan petani tembakau, penerimaan negara, dan keberlanjutan industri. Kita berharap ada peta jalan (roadmap) IHT ke depan yang lebih jelas dan disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Prof. Candra dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Barcelona Unggul Lima Poin dari Real Madrid, Hansi Flick tak Merasa Diuntungkan

Pada Desember 2023, INDEF telah menerbitkan rekomendasi kebijakan terkait dampak RPP Kesehatan terhadap industri tembakau. Dalam penelitian tersebut, INDEF memaparkan tiga skenario kebijakan: pembatasan jumlah kemasan, pemajangan produk di etalase, dan pembatasan iklan tembakau.

“Jika ketiga skenario ini diterapkan secara bersamaan, maka penerimaan perpajakan berpotensi turun hingga Rp52,8 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya penerimaan cukai dan jenis pajak lainnya yang terkait dengan sektor IHT,” ungkap Peneliti INDEF, Tauhid Ahmad, dalam laporannya.

Menariknya, PP Kesehatan yang baru disahkan mencakup pasal-pasal tentang pembatasan jumlah kemasan, pemajangan produk di etalase, dan pembatasan iklan tembakau, yang berarti kekhawatiran tentang penurunan penerimaan negara berdasarkan penelitian INDEF mungkin menjadi kenyataan.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024 mengalami penurunan dari kuartal I ke kuartal II, dari 5,11 persen menjadi 5,05 persen.

Baca Juga: Kalahkan Biodiesel, B100 Sambut Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pulau Jawa, yang merupakan pusat kegiatan ekonomi nasional, termasuk Jawa Timur yang berkontribusi besar dalam produksi tembakau, diproyeksikan akan terkena dampak signifikan dari penerapan PP Kesehatan ini.

PP Kesehatan juga berpotensi memberikan dampak besar terhadap sektor-sektor yang sangat bergantung pada tenaga kerja, seperti industri hasil tembakau (IHT).

Pembatasan yang diatur dalam PP ini, seperti pengurangan jumlah kemasan, pembatasan iklan, dan pembatasan pemajangan produk tembakau, diproyeksikan akan menurunkan produksi dan mengakibatkan kerugian ekonomi bagi petani tembakau dan pelaku industri terkait lainnya.

Pelemahan dan penurunan produksi ini bisa memicu pengurangan tenaga kerja, mengingat sektor tembakau adalah salah satu sektor padat karya.

Baca Juga: KPU: Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Digelar 23 September 2024

Ketika industri mengalami penurunan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi konsekuensi yang hampir tak terelakkan.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa selama periode Januari-Juni 2024, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 32.064 orang, meningkat 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kemnaker menerima pengaduan PHK hingga April 2024 sebanyak lebih dari 30.000 orang,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Selain itu, meningkatnya proporsi pekerja informal di Indonesia, yang saat ini mencapai 59,17 persen dari total pekerja, menunjukkan bahwa banyak pekerja beralih dari pekerjaan formal ke informal, sering kali karena kehilangan pekerjaan di sektor formal.

Baca Juga: PDIP Disebut Lagi Cari Kambing Hitam Atas Gagalnya Anies di Pilgub Jabar, Jokowi Jadi Sasaran?

Jika tingkat pengangguran terus meningkat, terutama di sektor-sektor formal yang padat karya seperti IHT, maka kontribusi ekonomi dari masyarakat berusia produktif akan semakin menurun.

Dampaknya, daya beli masyarakat dapat berkurang, yang pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.