Akurat Logo

Satgas Impor Ilegal Bakal Bidik 7 Jenis Barang

Silvia Nur Fajri | 18 Juli 2024, 10:20 WIB
Satgas Impor Ilegal Bakal Bidik 7 Jenis Barang

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan bahwa Satgas Impor Ilegal akan segera dibentuk pada akhir pekan ini. Pengumuman ini disampaikan setelah pertemuan intensif yang diadakan pada Selasa (16/7/2024) dengan Jaksa Agung dan Kapolri.

"Kami sedang dalam proses finalisasi pembentukan Satgas, dan kami berharap pada hari Jumat mendatang, Satgas sudah resmi berdiri," ucapnya di kantornya, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Partai PAN itu juga memberikan peringatan kepada para pedagang yang masih terlibat dalam penjualan barang impor ilegal. Ia menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan bersama dengan instansi terkait telah memetakan titik-titik peredaran barang-barang tersebut.

Baca Juga: Marak Barang Impor Ilegal, Menkeu Rumuskan Aturan Pencegahan

"Kami akan menindak tegas semua pelaku yang masih beroperasi dengan barang impor ilegal. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan penertiban besar-besaran," jelasnya.

Pemerintah berencana untuk memfokuskan penanganan pada tujuh jenis barang impor ilegal yang sering beredar di pasar Tanah Air. Jenis-jenis barang tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

Langkah selanjutnya setelah bertemu dengan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri adalah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya serta asosiasi pengusaha untuk mempercepat pembentukan Satgas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani sejumlah kasus terkait barang impor ilegal, bahkan lebih dari tujuh jenis barang yang disebutkan. "Kami akan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan penanganan ini tuntas hingga ke akar-akarnya," ujar Burhanuddin.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.