PKPU Rampung, Barata Tetap Tak Terselamatkan

AKURAT.CO Sejumlah perusahaan BUMN menghadapi tantangan serius dalam restrukturisasi keuangan mereka, termasuk PT Barata Indonesia (Persero). Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi menjelaskan, meskipun telah melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Barata Indonesia belum berhasil mengubah keadaan dari kerugian menjadi keuntungan.
"Termasuk juga Barata. Jadi Barata itu kami kerjakan PKPU selesai. Cuman setelah PKPU sampai sekarang perusahaannya enggak bisa turnaround-turnaround," ungkapnya saat rapat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Selain itu, Yadi juga menyoroti fakta bahwa meskipun utang perusahaan sudah direstrukturisasi, jumlah utang yang masih tercatat tetap signifikan, meskipun bukan merupakan utang baru, melainkan yang sudah ada sebelumnya.
Baca Juga: INKA dan VKTR Kini Gandeng Barata Indonesia, Kembangkan Komponen Kendaraan Listrik
"Dalam prosesnya kami sudah lakukan pergantian manajemen, dan kami di Danareksa fokus melakukan minimum operation. Fokus kami adalah menyelesaikan utang-utang yang dimiliki perusahaan," tambahnya.
Asal tahu, pada tahun 2021 PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA telah menyelesaikan langkah restrukturisasi terhadap PT Barata Indonesia (Persero) melalui skema PKPU, dengan putusan homologasi PN Surabaya pada 6 Desember 2021. Langkah ini merupakan upaya awal bagi Barata untuk kembali fokus pada bisnis utama di sektor manufaktur Indonesia.
PKPU Barata merupakan langkah awal bagi perusahaan untuk kembali fokus pada bisnis utama di industri manufaktur Indonesia. Atas hasil putusan homologasi tersebut, Barata memiliki kesempatan untuk menunda kewajibannya sebesar Rp4 triliun sehingga ekuitas perusahaan menjadi positif Rp510 miliar dari yang sebelumnya minus Rp181 miliar.
Adapun fokus bisnis Barata, Yadi menambahkan, meliputi pemenuhan pasar manufaktur domestik, penguatan pasar ekspor produk manufaktur unggulan perusahaan, dan mendorong peningkatan Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 45%. Pemenuhan TKDN yang tinggi diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan nilai ekonomi dan sosial kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










