Akurat

Indofarma Terlilit Pinjol Rp1,26 M, Begini Penjelasan Dirut

Silvia Nur Fajri | 20 Juni 2024, 12:54 WIB
Indofarma Terlilit Pinjol Rp1,26 M, Begini Penjelasan Dirut

AKURAT.CO PT Indofarma Tbk (INAF) menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kecurangan dalam perusahaan, termasuk penggunaan pinjaman online (pinjol) yang menyebabkan kerugian sebesar Rp1,26 miliar.

Dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu (19/6/024), Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani, secara terbuka membahas temuan tersebut.

"Pinjol ini benar, dalam laporan yang saya baca ada pinjaman kepada fintech pada tahun 2022, namun itu hanya dipinjam beberapa bulan dan sudah dilunasi," kata Yeliandriani. 

Menurut temuan BPK, pinjaman melalui fintech tersebut tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan, tetapi merugikan anak usaha Indofarma, PT Indofarma Global Medika (IGM). Yeliandriani mengklarifikasi bahwa pinjaman tersebut dilakukan atas nama karyawan perusahaan.

"Perusahaan meminjam ke pinjol dengan meminjam nama-nama karyawan. Memang cukup banyak, dan agak berani fraud yang terjadi di INAF," jelasnya.

Baca Juga: Indofarma Jual Aset Non Produksi Demi Rampungkan PKPU

Hasil pemeriksaan BPK mencatat 18 temuan, dengan 10 di antaranya terindikasi fraud. Total kerugian dari dugaan fraud tersebut mencapai Rp436,87 miliar.

Dugaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG), penempatan dan pencairan deposito beserta bunga, penggadaian deposito, hingga kegiatan usaha tanpa perencanaan yang merugikan.

Selanjutnya, Yeliandriani mengungkapkan bahwa saat ini laporan BPK telah diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menegaskan bahwa fraud tersebut dilakukan oleh lima orang dengan jabatan tinggi yang kini sudah tidak lagi berada di perusahaan.

"Kalau berdasarkan laporan yang kami baca, yang terlibat dalam fraud ini hanya lima orang saja. Orangnya sekarang sudah keluar. Jadi kami yakin yang sekarang ada di INAF sudah bersih dari fraud tersebut," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.