450 Karyawan Terancam PHK Imbas Pailit Entitas Anak Indofarma

AKURAT.CO Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF), PT Indofarma Global Medika (IGM) resmi mengalami pailit. Keputusan pailit itu ditetapkan dalam putusan Nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Februari 2025.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA), Ridwan Kamil menilai, putusan itu membuat 450 karyawan terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Korupsi dilakukan oleh petinggi IGM yang diangkat oleh pemegang saham. Kini, saat perusahaan pailit, justru karyawan yang menjadi korban," jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (16/2/2025).
Serikat Pekerja pun meminta untuk memprioritaskan hak-hak karyawan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kamil berpendapat bahwa kondisi pailit yang terjadi pada IGM menunjukkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh PT Biofarma (Persero) sebagai Holding BUMN Farmasi serta Kementerian BUMN.
Baca Juga: Kasus Indofarma Bagian dari Bersih-bersih BUMN
Hal itu lantaran, pihaknya telah melaporkan adanya dugaan terjadi tindak korupsi atau fraud pada perusahaan, namun tidak segera ditindaklanjuti.
"Pada 2020-2021, kami melalui Dewan Komisaris telah melaporkan kepada Biofarma, bahkan langsung kepada Kementerian BUMN, bahwa telah terjadi praktik fraud di Indofarma Group. Namun, laporan kami diabaikan," tegasnya.
Serikat Pekerja berharap kondisi pailit yang menimpa IGM tidak berimbas pada INAF sebagai induk perusahaan. Saat ini, INAF masih berjuang untuk keluar dari krisis yang berat.
"Kami meminta Biofarma dan Kementerian BUMN untuk serius menyelamatkan INAF sampai tuntas, bukan sekadar pencitraan," pinta Kamil.
Sementara itu, Jusup Imran Danu, seorang karyawan yang telah mengabdi di IGM selama hampir 10 tahun, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pailit tersebut.
Kamil pun berharap para pemangku kepentingan berupaya menyelamatkan nasib karyawan IGM.
"Sulit dipercaya, IGM yang telah dibangun dan berkembang selama lebih dari 20 tahun kini lenyap dalam sekejap akibat perbuatan oknum direksi yang tidak bertanggung jawab. Seharusnya ada upaya kasasi dari Kementerian BUMN untuk menyelamatkan IGM," tukas Danu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









