Komisi VII Minta Pertamina Tindak Tegas 11 SPBE Nakal
Demi Ermansyah | 30 Mei 2024, 14:20 WIB

AKURAT.CO Ramai dibicarakan temuan Kementerian Perdagangan terkait kecurangan pengisian tabung gas subsidi Elpiji 3 Kg di 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Manggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI, Hendrik Halomoan Sitompul mendorong Pertamina untuk menindak tegas para pengusaha nakal, terlebih mereka telah mengakali barang subsidi yang harus disalurkan ke masyarakat.
"Karena itu adalah uang rakyat yang harus dikelola dan diperuntukkan oleh rakyat. Jangan sampai apa yang ditugaskan kepada mereka (pengusaha SPBE) dikurang-kurangi. Itu tidak pantas! Bagaimana ruginya masyarakat menerima dan Gas LPG 3 Kg itu dengan kurang volumenya itu. Saya kira menyakitkan," tegas Hendrik dikutip Kamis (30/5/2024).
Untuk menghindari trik para pengusaha nakal, Hendrik menyarankan adanya pakta integritas yang dibuat antara pengusaha dan pertamina dalam setiap kerja samanya.
Ia mengatakan bahwa Pertamina tak boleh segan untuk memutuskan kerja sama dengan para pengusaha yang tertangkap tangan melakukan kecurangan. Hal ini, menurutnya, akan membuat efek jera dan mencegah adanya kecurangan yang berkelanjutan.
"Kalau ada lagi pengusaha yang melakukan itu (kecurangan) langsung ganti pemain. Karena tidak diperbolehkan begini, karena kalau kita biarkan ini bisa keberlanjutan," tegas legislator Dapil Sumatera Utara I tersebut.
Meskipun begitu, dirinya mengapresiasi inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan pada sejumlah SPBE beberapa waktu lalu. Hendrik juga menyampaikan bahwa semua usaha SPBE dan SPBU harus diawasi secara ketat. Ia pun mengatakan bahwa pengawasan tak melulu harus terjadwal tapi bisa juga dilakukan secara mendadak
"Semua proses usaha SPBE (dan) SPBU itu juga harus diawasi secara ketat dan ini juga pengawasannya tidak harus penjadwalan, tapi juga dadakan dan ini penting. Saya apresiasi apa yang dilakukan Bapak Menteri Perdagangan beberapa waktu yang lalu terkait sidak terhadap SPBE," ujarnya.
Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Perdagangan mengungkapkan adanya temuan di sejumlah SPBE saat melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Adapun kecurangan yang terjadi adalah pengisian tabung LPG 3 Kg hanya diisi dengan takaran 2,3 kg hingga 2,7 kg. Padahal seharusnya tabung tersebut diisi hingga 3 kg dan tidak kurang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









