RPP Kesehatan Terus Singgung Industri Tembakau, Baleg: Sangatlah Berbeda
Demi Ermansyah | 27 Mei 2024, 17:58 WIB

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyampaikan bahwa dalam rangka membahas sektor perokokan serta pertembakauan jangan dicampuradukan dengan sektor kesehatan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Baleg fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani H. Maming. Dirinya menjelaskan bahwasanya DPR RI harus segera menyadarkan keseluruhan stakeholder agar jangan melulu tembakau dan kretek itu dikaitkan dengan Rokok dan merusak kesehatan.
"Sebab dua hal tersebut sangatlah berbeda, yang namanya pertanian tembakau dan cengkeh yang produktif, efektif dan berkualitas itu akan memberikan dampak bagi pendapatan negara yang besar. Oleh karena itu hal ini jangan sampai dicampuradukkan dan harus menjadi perhatian bersama," ucapnya di sela Baleg DPR RI bersama bersama Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) dalam rangka penyusunan RUU Komoditas Strategis di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut dirinya menyarankan agar kedepannya DPR wajib mengundang para Akademisi dan Stakeholder agar dapat mendengar suara para petani, baik cengkeh maupun tembakau. "Karena selama ini yang kita lihat para petani ini selalu terzalimi karena kebijakan, terzalimi karena tidak mendapat perlindungan beserta persepsi-persepsi negatif lainnya, padahal yang namanya petani dimanapun tetap memerlukan kehadiran negara," tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa jika kita mengacu kepada Komisi IV DPR itu ada yang namanya Badan Sawit Nasional, dimana duit pajak sawit tersebut nantinya akan dikembalikan lagi kepada para petani sawit, lalu bagaimana dengan cukai rokok apakah dikembalikan kepada para petani atau tidak.
"Seperti yang kita ketahui kalau di komisi IV itu ada yang namanya Badan Sawit Nasional dimana duit pajak sawit tersebut nantinya akan dikembalikan lagi kepada para petani sawit. Menariknya tadi saya baca cukai rokok itu sekitar Rp221 triliun, nah pertanyaan utamanya adalah kemana kembalinya? apakah dikembalikan ke para petani tembakau dan cengkeh atau tidak? sebab seharusnya dikembalikan ke mereka," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Mardani, Petani tembakau dan cengkeh ini wajib mendapatkan perlindungan dukungan dan negara pun juga wajib untuk membela para petani.
"Makannya itu meskipun Undang-undang kita ada yang namanya Komoditas Strategis Perkebunan namun isinya harus membela petani. Sebab rumus sederhananya jika ini memajukan negara maka harus dimulai dari memajukan para petaninya. Sebab seperti yang sudah sama-sama kita ketahui Indonesia ini negara yang agraris bahkan sektor paling tahan banting saat Covid-19 itu sektor pertanian. Maka saya tegaskan lagi para petani ini harus kita lindungi bersama-sama," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









