Kominfo Blokir 1,9 Juta Konten Judi Online Selama Setahun

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, lebih dari 1,9 juta konten judi online telah diblokir. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi aktivitas perjudian online di Indonesia.
"Data terbaru penanganan konten judi online oleh Kominfo, pemutusan akses 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024," kata Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).
Selanjutnya, Budi Arie juga mengungkapkan bahwa lebih dari 5.000 rekening bank yang terkait dengan perjudian online telah diajukan untuk diblokir. Selain itu, Kominfo juga telah mengambil tindakan terhadap situs-situs pendidikan dan pemerintahan yang disusupi dengan halaman-halaman perjudian online.
Baca Juga: Menkominfo Wanti-wanti Google, Meta hingga X Soal Judi Online, Bisa Didenda Rp500 Juta per Konten
"Pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024. Takedown 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024," paparnya.
Langkah lain yang diambil adalah pembaruan pada kata kunci terkait judi online untuk meningkatkan efektivitas patroli konten. Budi Arie menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat kontrol atas peredaran konten perjudian online di platform-platform digital.
"Sebagai bagian dari upaya ini, kami telah mengirimkan 20.241 keyword kepada Google dan 2.702 keyword kepada Meta guna memantau konten-konten yang berkaitan dengan judi online," tambahnya.
Selain memutus akses, Kominfo juga telah menurunkan (takedown) 18.877 sisipan halaman judol pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judol pada situs pemerintahan sejak 2023. Kemudian, Kominfo juga mengajukan penutupan akun dompet digital (e-wallet) terkait judol ke Bank Indonesia (BI) sebanyak 555 akun e-wallet.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










