Akurat Logo

Menkominfo Wanti-wanti Google, Meta hingga X Soal Judi Online, Bisa Didenda Rp500 Juta per Konten

Silvia Nur Fajri | 24 Mei 2024, 14:37 WIB
Menkominfo Wanti-wanti Google, Meta hingga X Soal Judi Online, Bisa Didenda Rp500 Juta per Konten

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memperingatkan platform digital seperti Google, Meta, dan X terkait judi online. Ia mengancam akan mengenakan sanksi Rp500 juta per konten.

Menurut Budi, Indonesia sudah dalam kondisi darurat judi online, mengutip kasus seorang anggota TNI yang mengakhiri hidupnya karena terlilit utang judi online. 

"Hari ini saya menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka akan saya kenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten," kata Budi Arie dalam jumpa pers daring pada Jumat (24/5/2024).

Baca Juga: Soroti Hadirnya Starlink, Pakar Siber Sebut Judi Online hingga Pornografi Bakal Sulit Diberantas

Budi menegaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta perubahannya.

"Denda bagi platform digital dikenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kominfo," jelasnya.

Sementara itu, untuk penyedia layanan internet (ISP) yang terbukti mendukung aktivitas judi online, Budi Arie menegaskan bahwa izin perusahaan tersebut akan dicabut. Selain itu, Kominfo juga akan mengumumkan nama-nama ISP yang melanggar.

Sebagai langkah serius, Budi menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas judi online dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.